Kebijakan Baru, Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai NIK dan PeduliLindungi

Kebijakan Baru, Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai NIK dan PeduliLindungi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Panjaitan akan menerapkan kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng curah.

Dalam kebijakan baru tersebut, ia menyebut penjualan dan pembelian minyak goreng berharga Rp14 ribu harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.

Luhut menambahkan sebelum menerapkan kebijakan itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi selama 2 minggu terhitung sejak Senin (27/6).

"Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).

Selain kewajiban itu, Luhut mengatakan pembelian minyak goreng curah juga akan dibatasi maksimal 10 kg untuk 1 NIK per hari. Luhut menjamin mereka yang memenuhi syarat itu akan mendapatkan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg di pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Demi memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Luhut telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru ini kepada masyarakat. Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

Penggunaan PeduliLindungi sendiri disebut sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Meski begitu, Luhut meminta pengawasan terkait distribusi migor untuk terus dilakukan.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," tegas Luhut. (red)

Berita Lainnya

Index