300 Sertifikat Tanah dari Jokowi Disita Satgas BLBI, Ini Kata Menteri ATR/BPN

300 Sertifikat Tanah dari Jokowi Disita Satgas BLBI, Ini Kata Menteri ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Hadi Tjahjanto

JAKARTA – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita 300 sertifikat tanah redistribusi dari Presiden Joko Widodo.

Terkait hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Hadi Tjahjanto buka suara.

Hadi mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun solusi atas permasalahan tersebut.

Ia memastikan permasalahan tersebut tidak akan merugikan rakyat sebagai penerima sertifikat.

“Solusi atas masalah 300 sertifikat itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Adapun objek redistribusi tanah sejumlah 300 bidang itu berlokasi di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hadi menyebut objek tersebut telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah sesuai dengan tahapan dalam peraturan perundang-undangan.

Meskipun demikian, pihaknya tetap melakukan pendalaman untuk mencari tahu penyebab timbulnya permasalahan tersebut.

Hadi akan berkoordinasi dengan pihak terkait terutama Ketua Satgas BLBI dan kepolisian untuk meluruskan persoalan tersebut.

Di sisi lain, Hadi menilai pemerintah mempunyai niat baik di awal terkait program Reforma Agraria.

Menurutnya, hal itu merupakan cara pemerintah menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset.

Kementerian ATR/BPN pun telah melakukan penataan aset sesuai perundang-undangan, salah satunya melalui program redistribusi tanah.

Pihaknya melakukan redistribusi tanah pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang merupakan lahan masyarakat yang kemudian dilegalisasi atau diredistribusi.

Misalnya pada eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya namun tidak diajukan permohonan perpanjangan, atau tidak mengajukan pembaruan haknya dalam kurun waktu satu tahun setelah haknya berakhir. (red)

Berita Lainnya

Index