Senin, Mantan Kadiskes Meranti Akan Jalani Sidang Lanjutan Perkara Kedua

Senin, Mantan Kadiskes Meranti Akan Jalani Sidang Lanjutan Perkara Kedua
Ilustrasi

MERANTI - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto, akan menjalani sidang lanjutan perkara kedua, pada Senin 4 Juli 2022, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Diketahui, objek perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti itu berbeda dengan perkara pertama yang ditangani oleh Polda Riau sebelumnya.

Pada perkara kedua yang kini ditangani Kejari Kepulauan Meranti, terkait dengan pelaksanaan rapid tes yang diduga biayanya tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hamiko, S.H, kepada jurnalmadani.com mengungkapkan, untuk perkara kedua mantan Kadiskes Meranti itu kini sudah pada tahap sidang lanjutan.

"Terbaru sidang Dinkes Misri (perkara kedua). Sidang hari senin besok, agenda pemeriksaan saksi," ungkap Hamiko, Sabtu 2 Juli 2022.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Misri ditetapkan Kejari Kepulauan Meranti sebagai tersangka atas dugaan korupsi penggunaan alat Rapid Test Antibody milik Pemerintah Daerah dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk Kegiatan Rapid Test berbayar pada KPU dan Bawaslu dalam Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam perkara itu, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menemukan indikasi kerugian keuangan negara lebih dari Rp400 juta.

Kemudian gelar perkara dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan diikuti oleh Tim Penyidik. Hasilnya, penyidik menetapkan Misri Hasanto sebagai tersangka.

Misri Hasanto diduga melakukan rasuah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo Pasal 18, jo Pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim Kejari juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. Pengeledahan itu dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Meranti, Sri Mulyani Anom dengan menyertakan sejumlah penyidik dan Tim Intelijen Kejari Kepulauan Meranti.

Saat itu, Jaksa mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat Rapid Diagnostic dengan jumlah hampir mencapai 2 ribu pcs. Adapun rinciannya, alat Rapid Diagnostic Test merek Whole Power sebanyak 560 pcs dan alat Rapid Diagnostic Test merek Promeds Diagnostic sebanyak 1.120 pcs.

Penyidik meyakini barang-barang itu diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani tersebut. Selanjutnya, penyidik membuat berita acara penyitaan dengan disaksikan 2 orang saksi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. (san)

Berita Lainnya

Index