Gratis untuk UMKM, Proses Sertifikasi Halal Tidak Sulit

Gratis untuk UMKM, Proses Sertifikasi Halal Tidak Sulit
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) sejak 17 Oktober 2019 secara efektif mendapat amanat untuk melaksanakan proses sertifikasi halal guna menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen, khususnya bagi umat Islam.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan proses sertifikasi halal yang sebelumnya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) beralih ke pemerintah yang dalam hal ini dilakukan oleh BPJPH di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.

"Atas dasar UU 33 2014 itu mengamanatkan adanya perubahan otoritas yang sebelumnya otoritas sertifikasi halal itu ada di masyarakat dalam hal ini MUI beralih ke pemerintah atau government atau state," ujar Aqil.

Lebih lanjut Aqil menjelaskan bahwa dalam prosesnya BPJPH masih melibatkan MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing.

"BPJPH memiliki kewenangan administratif, LPH memiliki kewenangan scientific, kemudian MUI memiliki wilayah kewenangan Agama itu khusus untuk fatwa halal," katanya.

Aqil juga menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal tidak sulit dan cukup cepat. Secara regulatif hanya butuh 21 hari kerja sertifikat halal harus terbit.

"Jadi BPJPH memiliki waktu 3 hari kerja, LPH 15 hari kerja, dan MUI 3 hari kerja jadi berjumlah 21 hari kerja," jelas Aqil.

Dirinya menambahkan untuk proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) tidak dipungut biaya, pembiayaannya nanti akan ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini BPJPH.

"Karena amanat UU Ciptaker, mengamanatkan bahwa biaya sertifikasi halal untuk mikro dan kecil itu adalah sebesar 0 rupiah alias gratis namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," kata Aqil. (red)

Berita Lainnya

Index