Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru Terima Sumbangan Sapi dari Manajer Holywings

Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru Terima Sumbangan Sapi dari Manajer Holywings
Sapi kurban bantuan dari Asun, Manajer Holywings Pekanbaru

PEKANBARU - Sapi hewan kurban yang disumbangkan oleh Manajer Holywings Pekanbaru, Asun ke DPRD Kota Pekanbaru saat ini masih menuai beberapa permasalahan.

Beberapa Fraksi dan anggota DPRD Kota Pekanbaru mengaku kecewa dengan Sekretariat karena menerima pemberian sapi kurban tersebut.

Mereka menilai, seharusnya pengusaha hiburan malam apabila ingin menyumbangkan bukan ke lembaga DPRD, namun diberikan ke masyarakat.

Penolakan-penolakan terus dilakukan, seperti dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Pekanbaru, Hj Masni Ernawati. Menurut dia, lembaga DPRD adalah lembaga politik. Harusnya Sekretariat tidak menerima sumbangan dalam bentuk apapun.

Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Pekanbaru, Victor Parulian juga sebelummya menjelaskan, karena terkait kejadian tersebut, lembaga DPRD Kota Pekanbaru sudah dilecehkan.

Sebelumnya, peneliti Fitra Riau Triono Hadi meminta bantuan sapi itu dilaporkan ke KPK. Dia menyebut, pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Karena kata Triono, merujuk pada penjelasan pasal 12b ayat 1 itu, bahwa pemberian sapi adalah kategori pemberian barang, yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara maka termasuk kategori Gratifikasi.

Triono menerangkan, UU 20/2001 menjelaskan, bahwa Gratifikasi dianggap pemberian suap, jika berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Karena gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud pasa 12 b ayat 1, itu, sanksinya ungkap Triono, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Menanggapi beberapa permasalahan tersebut, Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Baharuddin meluruskan, bahwa sapi tersebut bukan mengatasnamakan Holywings Pekanbaru.

"Perlu diluruskan, pemberian sapi itu atas nama Asun dan 6 keluarga lainnya, jadi bukan dari Holywings Pekanbaru," kata Baharuddin, Rabu (13/7/2022).

Baharuddin juga menjelaskan, daging sapi kurban pemberian Asun itu tidak dibagikan kepada anggota-anggota dewan, melainkan diperuntukkan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di sana.

"Jadi sapi itu bukan untuk kami lebih tepatnya, daging sapi kurban dari Asun untuk THL yang bekerja di sana, kan mereka tergolong masyarakat juga," ungkapnya.

Saat ditanya apakah sumbangan sapi dari Manajer Holywings Pekanbaru akan dilaporkan ke KPK karena tergolong gratifikasi atau pemberian suap, Baharuddin menyebut tidak ingin permasalahan ini lebih lanjut.

"Kami tidak sampai ke situ (melapor ke KPK), karena ini memang pemberian dari satu keluarga bukan mengatasnamakan tempat usaha. Dan daging sapi itu juga bukan untuk kami, tapi untuk THL," pungkasnya. (*)

Berita Lainnya

Index