Pemerintah Revisi Aturan Tentang Jabatan Fungsional

Pemerintah Revisi Aturan Tentang Jabatan Fungsional
Ilustrasi

PEKANBARU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan uji publik rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No.13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Revisi ini sebagai bentuk transformasi sumber daya manusia, satu di antara fokusnya adalah menciptakan SDM pemerintahan yang lincah.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah. 

“Disini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu,” ujar Aba, dalam siaran pers, Rabu (13/7/2022). 

Aba menegaskan, perubahan ini tidak akan merugikan pihak manapun, tetapi menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan. 

Ada tiga poin penyederhanaan birokrasi, pertama, adalah struktur organisasi berbasis kinerja. 

Kedua, adalah bisnis proses lebih sederhana atau efisien serta berbasis pada output dan keahlian. 

Lalu, poin ketiga adalah cascading tugas dan fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja pejabat fungsional.

Dalam rancangan perubahan itu, kinerja pejabat fungsional akan dinilai apakah pejabat tersebut sudah memenuhi ekspektasi atau target atasannya. 

Kemudian, akan ada penilaian kinerja berdasarkan konversi predikat hasil evaluasi. 

“Tim penilai tidak ada lagi. Namun, perlu atasan berkoordinasi dengan instansi pembina sehingga instansi pembina punya peran karena memiliki kompetensi pembinaan jabatan fungsional,” ujar Aba, 

Aba yang juga menjabat Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB menjelaskan, bahwa peraturan yang targetnya selesai tahun ini juga akan mengatur pengelolaan kinerja dengan dialog kinerja. 

Sebab menurut dia, dengan adanya ekspektasi pimpinan akan ada subjektivitas sehingga tetap diperlukan penguatan dari instansi pembina.

Sebagai bentuk penyederhanaan kebijakan ini akan menetapkan jabatan fungsional, bukan lagi dengan Peraturan Menteri PANRB tetapi dengan Keputusan Menteri PANRB. Dengan catatan naskah akademik dan uji bebannya terpenuhi. 

Dibeberkan dia, bahwa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tidak lagi mengharuskan dengan peraturan dari instansi pembina, tetapi bisa hanya menggunakan surat edaran.

Kelompok jabatan, kata Aba, bisa berotasi secara dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan organisasi dan dinamika global.

“Perpindahan juga tetap antar kelompok jabatan bisa berputar secara dinamis, nanti perpindahan ini akan diatur masa jabatannya mungkin 2 tahun bisa berpindah ke tempat lain,” tandas Aba. (mcr)

Berita Lainnya

Index