BERITA KEHILANGAN

BERITA KEHILANGAN
Guntur bin Musa menunjukkan fotokopi surat dimaksud

TELAH hilang Surat Keterangan / Perjanjian serta sebidang kebun rumbia Meetbrief Nomor 18/1936 Kepunyaan waris almarhum Dali bin Ladji yang telah almarhum tahun 1980 silam.

Guntur bin Musa selaku cucu dari almarhum Dali bin Ladji, warga Jalan Bantan, RT 002, RW 003, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang mendapat kepercayaan berupa surat kuasa dari dua orang bersaudara kandung bernama Mai Salamah Binti Dali (Ibu kandung Guntur bin Musa) dan M. Taher bin Dali (Paman Guntur bin Musa) untuk melakukan kepengurusan dan transaksi jual beli terhadap batang / pohon rumbia maupun tual-tual sagu / rumbia yang ada, maupun terkandung di dalam keberadaan tanah tersebut yang terletak di Hulu Belokop, RT. 02, RW. 02, Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Melalui surat kuasa yang dibuat di Desa Centai tertanggal 21 September 1999 lalu itu, Guntur bin Musa diberikan hak dan kewajibannya mengurus segala sesuatunya terkait keberadaan dan pengelolaan lahan dimaksud.

Melalui media jurnalmadani.com, Guntur bin Musa mengumumkan kehilangan Surat Keterangan dari Lie Liong Seng terhadap keberadaan tanah perkebunan yang terletak di Hulu Belokop, dengan luas dan lebarnya lebih kurang 50 jalur yang sudah diusahakan / dikerjakan oleh almarhum Dali bin Ladji, dimana surat itu bertanggal 21 Desember 1952.

Kemudian Surat Perjanjian yang dikeluarkan di Teluk Belitung, 29 Desember 1953, yang ditanda tangani oleh Lie Liong Seng dan Dali bin Ladji, diketahui dan telah dibacakan dengan terang dihadapan pihak yang berkenaan dan mereka menurunkan tanda tangan di atas surat ini di hadapan Asisten Wedana Merbau Tertanda dan Bercap Stempel (Tengku Hasan) serta Meetbrief Nomor 18/1936 berupa sebidang kebun rumbia kepunyaan Lie Liong Seng yang diserahkan kepada Dali bin Ladji.

“Pada hari ini Sabtu tanggal 16 Juli 2022, saya Guntur bin Musa mengumumkan hilangnya satu bundel surat-surat tersebut, yang diduga tercecer sewaktu saya hilir mudik dari Bengkalis ke Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau dan ke lokasi kebun yang terletak di Hulu Belokop, Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, sekira bulan Maret Tahun 2022,” ujarnya.

Guntur bin Musa menjelaskan keberadaan tanah perkebunan tersebut diperdapat almarhum datuknya bernama Dali bin Ladji dari Lie Liong Seng, yang termaktub dengan jelas pada surat perjanjian bertanggal Teluk Belitung 29 Desember 1953, register nomor 8/1955, yang diketahui oleh Asisten Wedana Merbau tertanda dan bercap stempel Tengku Hasan dan surat keterangan atau perjanjian bertanggal Selatpanjang 21 Desember 1952 dengan batas-batas : sebelah barat bersempadan dengan Agus, sebelah timur dengan kebun getah Djawa Seman, sebelah laut dengan Bakau dan sebelah atas bersempadan dengan kebun getah Sentol.

Saat ini keberadaan kepunyaan waris Dali bin Ladji almarhum dan seterusnya Guntur bin Musa selaku pemegang surat kuasa dari waris almarhum Dali bin Ladji dengan segala kewajibannya, diberikan kuasa memelihara, merawat dan mempertahankan keutuhannya baik fisik dan atau kepemilikan tanah tersebut. sebagai seorang pemilik guna menghadap pihak di mana saja baik instansi sipil atau kepolisian pokoknya melaksanakan kewajiban kuasa tersebut.

Guntur bin Musa mengharapkan bilamana ada pihak yang menemukan surat - surat tersebut mohon segera menghubungi nomor handphone : 085353911111. (*)

Berita Lainnya

Index