Kini Hak Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Jaminan Utang, Ini Aturannya

Kini Hak Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Jaminan Utang, Ini Aturannya
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Salahuddin Uno saat meninjau salah satu produk kerajinan

PEKANBARU – Pelaku ekonomi kreatif kini bisa menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga bank atau non-bank.

Hal tersebut menjadi mandat dari Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang ekonomi kreatif, yang resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022.

Beleid tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif atau PP Ekonomi Kreatif.

Dalam regulasi tersebut, yang dimaksud ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Adapun pelaku ekonomi kreatif yakni orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan ekonomi kreatif.

Beleid ini juga mengatur ketentuan terkait Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Inilah poin yang membuka kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang.

Ketentuan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema pembiayaan yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai obyek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank agar dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif.

Aturan tersebut memandatkan, Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif.

Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.

Lebih lanjut, pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.

Persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri atas :

1. Proposal pembiayaan

2. Memiliki usaha ekonomi kreatif

3. Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif

4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual

Adapun lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan :

1. Verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif

2. Verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa

3. Penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan

4. Pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif

5. Penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian

Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai obyek jaminan utang.

Obyek jaminan utang dilaksanakan dalam bentuk :

1. Jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;

2. Kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau

3. Hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.

Adapun kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai obyek jaminan utang berupa :

1. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan

2. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain. (*)

Berita Lainnya

Index