Ditpolairud Polda Riau Amankan 20 Ton Cabai dan Bawang Tujuan Siak di Perairan Meranti

Ditpolairud Polda Riau Amankan 20 Ton Cabai dan Bawang Tujuan Siak di Perairan Meranti
Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas

PEKANBARU - Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara mengamankan 20 ton cabai dan bawang merah di Perairan Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Sabtu (16/7/2022) siang lalu sekitar pukul 13.25 WIB.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pria bernama Yendri Saputra dari atas Kapal.

Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Eko Irianto didampingi Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan mengatakan, penangkapan dilakukan atas pelanggaran tidak dilengkapinya dokumen, sertifikat kesehatan dari karantina dan berlayar tanpa surat izin.

Eko menjelaskan, kronologis penangkapan berawal saat KP.IV-1006 dan KP.IV-1008 melaksanakan patroli rutin disekitar perairan Kepulauan Meranti dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal Procom yang dicurigai.

Hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa bawang merah dan cabai kering tanpa dilengkapi dengan dokumen dan sertifikat kesehatan dari karantina.

"Selain itu kapal tersebut juga tidak dilengkapi dengan surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar," kata Eko.

Dipastikan proses pengangkutan yang ilegal, barang bukti bersama tersangka langsung dikawal ke Kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau di Pekanbaru guna proses lebih lanjut.

"Keterangan tersangka bawang merah dan cabai kering tersebut dijemput dengan menggunakan speed boat bermesin tempel 5 unit 250 PK dari pelabuhan rakyat Sengkuang Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau," kata Eko.

Tersangka lanjut Eko, mengakui barang bukti itu dibawa lagi ke pelabuhan Kolong Kabupaten Karimun untuk dibongkar dan disimpan di gudang penyimpanan yang telah disiapkan.

Setelah itu, tersangka empat kali menjemput barang bukti yang sekali bawa dengan berat sekitar lima ton.

"Setelah bawang merah dan cabai kering tersebut terkumpul dengan jumlah 20 ton barulah dimuat ke dalam KM Procom untuk segera dibawa ke Tanjung Buton Kabupaten Siak," terang Eko.

Hasil pengalaman, pihaknya mengetahui barang bukti yang tidak dilengkapi surat resmi ini dibawa dari luar Indonesia.

"Bawang merah dan cabai ini diduga berasal dari luar Indonesia dikarenakan karung bawang merah tersebut bertulisan "Chang" dan bergambar gajah," ungkap Eko.

Eko merincikan seluruh barang bukti yang diamankan antara lain, bawang merah 3.000 karung dan cabai kering 40 karung.

Menurut Eko, dalam perkara ini tersangka melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 86 huruf a Jo pasal 33 ayat (1) huruf a atau pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan.

"Untuk pelanggaran Tindak Pidana Pelayaran tersangka diancam kurungan lima tahun, sedangkan untuk pelanggaran Tindak Pidana Karantina Tumbuhan diancam kurungan 10 tahun," pungkasnya. (*)

Berita Lainnya

Index