KKP Cegah Eksploitasi Awak Kapal Perikanan

KKP Cegah Eksploitasi Awak Kapal Perikanan
Ilustrasi

PEKANBARU - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan pencegahan eksploitasi awak kapal perikanan. Satu di antara cara yang saat ini terus dikuatkan melalui perjanjian kerja laut (PKL) sebagai bukti hubungan kerja dengan pemilik kapal perikanan.

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan DJPT Mansur mengatakan, PKL berguna untuk meminimalkan risiko adanya eksploitasi Awak Kapal Perikanan (AKP).

Selain itu pihaknya juga memberikan perlindungan dan pemenuhan antara hak dan kewajiban AKP. Hingga 10 Juli 2022, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat sebanyak 82.282 awak kapal perikanan (AKP) telah memiliki PKL.

“Penerapan PKL ini juga memberikan jaminan sosial untuk AKP. Jaminan sosial akan melindungi AKP terhadap risiko kerja seperti kecelakaan kerja maupun kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Mansur dalam keterangan pers, Jumat (22/7/2022).

Mansur juga mengungkapkan sebanyak 133.796 AKP telah menjadi peserta jaminan sosial maupun asuransi yang tersebar di 49 pelabuhan perikanan seluruh Indonesia.

“49 pelabuhan perikanan yang telah menyampaikan data, terdiri dari 22 unit pelaksana teknis (UPT) Pusat, 21 UPT Daerah, 5 pelabuhan perintis/SKPT, serta 1 pelabuhan umum. Kami berharap terus meningkat sehingga para AKP dapat terlindungi jiwa dan sosialnya,” imbuh Mansur.

Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung Ady Candra menyampaikan, masih kerap terjadi kendala implementasi PKL di lapangan. Salah satunya, belum semua pemilik kapal perikanan teredukasi tentang pentingnya PKL.

“Perlu dilakukan sosialisasi yang masif dengan pendekatan persuasif. Pelaksanaannya bisa dilakukan bertahap berdasar ukuran kapal perikanan serta mengatur mekanisme transparansi dalam sistem pengupahan AKP,” terangnya. (mcr)

Berita Lainnya

Index