Anggota DPRD Ini Ditangkap Polisi Saat Kunker, Kasusnya Sudah Lama

Anggota DPRD Ini Ditangkap Polisi Saat Kunker, Kasusnya Sudah Lama
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kajari Kukar), Darmo Wijoyo

ANGGOTA DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial KM ditangkap polisi saat melakukan kunjungan kerja di Blitar, Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (21/7/2022) lalu.

Diketahui, KM terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Kecamatan Sebulu pada 2017 silam.

Sejak itulah perkara KM diproses, hingga saat ini baru menemui titik terang atau kejelasan.

Pada kasus awal, KM masih menjabat sebagai Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Sebulu.

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid membenarkan adanya Kunker yang dilakukan Komisi IV DPRD Kukar ke Jawa Timur.

"Kalau anggota DPRD memang ada kegiatan di Blitar. Ada komisi IV (DPRD) di Blitar ke Makam Pahlawan Bung Karno," ujarnya, dilansir Ahad (24/7/2022).

Hanya saja, saat itu politisi Partai Golkar tersebut belum mengetahui secara pasti terkait salah satu anggota DPRD Kukar yang diamankan pihak kepolisian.

"Kami masih menunggu informasi dari kepolisian. Saya juga belum bisa menghubungi," tambahnya saat itu.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Mutoyib membenarkan bahwa dirinya bersama KM memang sedang melakukan kunjungan kerja di daerah Blitar.

Namun, berkaitan dengan penangkapan KM, Mutoyib enggan berkomentar banyak. Ia hanya membenarkan jika KM di jemput pihak kepolisian saat berada di Makam Bung Karno.

"Saya tidak bisa cerita, tapi betul ada petugas (kepolisian) menjemput," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kajari Kukar), Darmo Wijoyo menerangkan, berkas perkara hasil penyidikan yang melibatkan anggota DPRD Kukar berinisial KM dinyatakan lengkap atau P21.

Ia mengungkapkan, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap pada Rabu (20/7/2022) lalu. Pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus dari Polres Kukar.

Adapun dugaan awal kasus yang menjerat KM yakni keterlibatan terhadap kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Kecamatan Sebulu.

Saat itu, KM masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) di salah satu desa di Sebulu. Kasus pemalsuan dokumen tersebut terjadi pada 2017 silam.

“Ini tinggal menunggu pelimpahan dari penyidik untuk tahap duanya, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Darmo menegaskan pihaknya akan profesional dalam menangani kasus ini, tanpa memandang status tersangka yang memiliki latar belakang sebagai wakil rakyat.

“Kita tidak membedakan itu dewan atau yang lainnya, kita tetap profesional,” tegas Darmo. (*)

Berita Lainnya

Index