Ini 4 BUMN yang Terus Merugi, Pailit, dan Akhirnya Dibubarkan

Ini 4 BUMN yang Terus Merugi, Pailit, dan Akhirnya Dibubarkan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus melakukan bersih-bersih bagi perusahaan BUMN “Zombi” atau perusahaan pelat merah yang sudah tidak bisa dikembangkan, memiliki utang, terus merugi, dan berujung bangkrut atau pailit.

Seperti misalnya, PT Istaka Karya yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaluio putusan nomor 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Berdasarkan data PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), di tahun 2021, utang Istaka Karya mencapai Rp 1,08 triliun. Namun, ekuitas perusahaan minus Rp 570 miliar dan total aset perusahaan tercatat Rp 514 miliar.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, kondisi keuangan yang tidak menguntungkan dan terus merugi merupakan alasan pembubaran BUMN "Zombi" tersebut. Selain itu, perusahaan BUMN "Zombi" juga dipastikan tidak bisa dikembangkan lagi dan terus merugi.

"(Alasan pembubaran) karena memang perusahaan-perusahaan ini sudah tidak beroperasi lama, dan tentu tidak mungkin sebuah perusahaan yang tidak beroperasi tetapi didiamkan," ujar Erick dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Berikut 4 perusahaan BUMN "Zombi" yang berujung pailit :

1. PT Istaka Karya (Persero)

Belum lama ini PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat. Istaka Karya adalah perusahaan BUMN di sektor konstruksi yang beroperasi dari tahun 1979 dengan nama PT Indonesia Consortium of Construction Industries (ICCI).

Pada bulan Mei 2022 lalu, Istaka Karya merupakan satu dari 7 BUMN yang akan dibubarkan oleh Erick Thohir. Namun, sebelum resmi dibubarkan, Istaka Karya lebih dulu dinyatakan pailit pada 15 Juli 2022.

Pada tahun 2021, Istaka Karya memiliki utang Rp 1,08 triliun. Namun ekuitas perusahaan tercatat minus Rp 570 miliar dan total aset sebesar Rp 514 miliar.

2. PT Industri Gelas (Persero)

PT Industri Gelas dibubarkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 10 Maret 2022 lalu. Iglas merupakan produsen botol kemasan yang berdiri sejak lama. Iglas merupakan produsen botol untuk produk minuman Coca-Cola, namun mengalami penurunan permintaan sejak tahun 2015.

Sepinya order botol kaca membuat perusahaan Iglas berhenti berproduksi. Hal ini diperparah dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Iglas saat itu, Daniel Sunarya. Hal ini membuat perusahaan tersebut semakin kesulitan dalam finansial. Di tahun 2020, ekuitas Iglas sebesar minus Rp 1,32 triliun.

3. PT Industri Sandang Nusantara

PT Industri Sandang Nusantara dibubarkan berdasarkan Keputusan Pemegang Saham tanggal 2 Februari 2022. ISN adalah salah satu perusahaan tekstil plat merah yang berdiri pada tahun 1999. ISN yang merupakan penghasil produk benang tenun, dan karung berhenti beroperasi sejak tahun 2018.

Maskipun PPA telah memberikan suntikan dana talangan sebesar Rp 26 miliar untuk bantuan keberlangsungan usaha, namun bantuan ini tidak dapat menyelamatkan operasional PT ISN. Pada tahun 2020, ISN memiliki rugi bersih Rp 86,2 miliar.

4. PT Kertas Kraft Aceh (KKA)

PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dibubarkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 11 Maret 2022 lalu. KKA berdiri pada 21 Februari 1983 dan mulai beroperasi pada tahun 1989, memiliki tujuan awal sebagai swasembada kertas kantong semen Indonesia.

Bahkan, Presiden RI Joko Widodo juga tercatat pernah bekerja di perusahaan ini jauh sebelum menjadi pejabat negara.

KKA berhenti beroperasi pada 2008 lantaran kasus utang. Saat itu, PPA juga telah memberikan dana talangan sebesar Rp 51,34 miliar dan pinjaman dana restrukturisasi sebanyak Rp 141,62 miliar untuk mengatasi masalah utang tersebut. Di tahun 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp 2 triliun. (*)

Berita Lainnya

Index