Sepak Terjang Apeng Suap Pejabat Riau, Rugikan Negara Rp78 Triliun Hingga Kabur ke Singapura

Sepak Terjang Apeng Suap Pejabat Riau, Rugikan Negara Rp78 Triliun Hingga Kabur ke Singapura
Surya Darmadi alias Apeng

JAKARTA - Salah satu raja sawit di Indonesia, Surya Darmadi alias Apeng beberapa hari ini menjadi fokus perhatian banyak orang karena kabur ke Singapura.

Bos PT Duta Palma Group, Apeng ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan atas kasus tersebut negara mengalami kerugian keuangan dan perekonomian berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun.

Dugaan kerugian negara ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah kasus korupsi di Indonesia.

Kasus yang melibatkan Apeng ini dimulai sejak 2014 lalu. Ia diduga menyuap Annas Maamun, Gubernur Riau saat itu, untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Perusahaannya menggunakan lahan seluas 37.095 hektar tanpa hak sekaligus tidak memiliki dokumen resmi dari negara. Proses perizinan yang diajukan PT Duta Palma Group baru berjalan sebagian, tetapi perusahaan sudah memanfaatkan lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kemudian, Surya Darmadi atau Apeng pun  kabur ke Singapura dengan membawa kabur uang puluhan triliun hasil kejahatan tersebut.

Apeng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014. Apeng masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019.

Pada bulan Juni 2022 lalu, Kejaksaan Agung menyatakan pula tanah yang digarap kerajaan bisnis Apeng, PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu untuk perkebunan kelapa sawit merupakan lahan milik negara.

Namun, sampai saat ini Apeng masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

Dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Selasa (2/8/22), wartawan senior FNN Hersubeno Arief mengomentari bahwa banyak sekali koruptor Indonesia yang bisa hidup tenang di Singapura karena terhalang perjanjian ekstradisi.

“Selama ini untuk buronan kelas kakap apalagi seorang naipan, aparat penegak hukum Indonesia hanya bisa gigit jari bila berhadapan dengan Singapura, kecuali jika mereka hanya buron kelas teri, maka pemerintah Singapura dengan enteng menyerahkan ke Indonesia seperti Gayus Tambunan,” ujar Hersu.

Kasus ini tentu sangat menarik jika terus kita ikutin, karena merupakan korupsi tergila sepanjang sejarah Indonesia.

“Saat ini kita hanya menunggu saja bagaimana nasib Apeng, kalau melihat sosoknya dan kelas korupsinya, saya kira tidak mudah pemerintah Indonesia membawa pulang apeng dari Singapura,” pungkasnya. (*)

Berita Lainnya

Index