Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Pol Ferdy Sambo

Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Pol Ferdy Sambo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

JAKARTA - Polri mengamankan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Depok. Polri mengatakan Sambo diduga melanggar etik terkait kematian Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konpers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam (6/8/2022).

Maksud tidak profesionalnya FS adalah berkaitan dengan TKP kematian Brigadir J. Dedi mencontohkan perihal CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," jelas Dedi.

Dedi pun meminta publik menanti hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus). Dedi mengatakan Polri berjanji akan membuat kasus ini terang benderang.

"Ini nanti, rekan-rekan, saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru. Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komprehensif," kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menginformasikan Sambo dibawa ke Mako Brimob Sabtu sore. Dia belum bisa memastikan berapa lama Sambo di Mako Brimob.

Kapolri Sudah Tahu Polisi Ambil CCTV

Sebelumnya, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan perihal CCTV di kompleks rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang rusak. Sigit menyebut pihaknya sudah mengetahui siapa pihak yang mengambil CCTV tersebut.

"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami. Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan," kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).

Sigit mengatakan polisi yang mengambil CCTV yang disebut rusak itu juga sudah diperiksa. Nantinya akan diputuskan apakah perbuatan itu merupakan pelanggaran kode etik atau pidana.

"Dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya. Nanti kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," tutur Sigit.

Sigit tak merinci apakah saat diambil CCTV tersebut sudah dalam keadaan rusak atau tidak. Namun dia memastikan sudah mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam perkara CCTV tersebut.

"Yang jelas pemeriksaan masih berlanjut. Namun demikian, hal itu sudah kita dapatkan siapa yang melakukan, siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan dan semuanya," tegasnya. (*)

Berita Lainnya

Index