Timsus Polri Geledah Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo Hingga Rabu Dini Hari

Timsus Polri Geledah Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo Hingga Rabu Dini Hari
Tim khusus Polri selesai menggeledah rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu dini hari, 10 Agustus 2022. Foto: TEMPO/Rosseno Aji.

JAKARTA - Tim khusus Polri selesai menggeledah rumah pribadi Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo pada Rabu dini hari, 10 Agustus 2022. Penggeledahan itu berlangsung lebih dari 9 jam sejak dimulai Selasa, 9 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB hingga Rabu pukul 01.00 WIB.

Dari pantauan Tempo, menjelang berakhirnya penggeledahan ini polisi membawa satu kotak kontainer plastik ke dalam mobil taktis Brimob. Namun, tidak diketahui isi kontainer tersebut.

Pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan penyidik hanya melakukan penggeledahan, tidak melakukan pemeriksaan. Dia enggan menjelaskan barang yang disita dari rumah kliennya. "Silahkan tanya ke penyidik," kata dia di lokasi seusai penggeledahan.

Tim khusus Polri menggeledah rumah Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan. Rumah ini berjarak sekitar 500 meter dari rumah dinas Sambo yang menjadi tempat tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selama penggeledahan, personel Brimob bersenjata laras panjang menjaga di sekitar rumah.

Penggeledahan dilakukan setelah Polri resmi menetapkan Ferdy Sambo menjadi tersangka penembakan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu disangka dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit dalam konferensi pers mengatakan Ferdy diduga memerintahkan ajudannya menembak Yosua. Ferdy lalu merekayasa seolah terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eleizer.

Motif penembakan itu masih menjadi misteri hingga kini. Namun sebelumnya diberitakan kejadian ini berawal dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, yaitu istri dari Ferdy Sambo.

“Motif atau pemicu penembakan tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap ibu PC,” tutur Sigit.

Sampai saat ini telah ada empat tersangka, yaitu Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal (RR), KM, dan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (FS).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menjelaskan masing-masing peran dari empat tersangka tersebut. Ricky diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir Yosua.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” tuturnya pada kesempatan yang sama.

Atas dugaan perbuatan mereka, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)

Berita Lainnya

Index