Sepekan Operasi 303, Polda Riau dan Polres Jajaran Tangkap 78 Tersangka

Sepekan Operasi 303, Polda Riau dan Polres Jajaran Tangkap 78 Tersangka
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Asep Darmawan saat berdialog dengan tersangka

PEKANBARU – Selama sepekan, sejak tanggal 10 hingga 18 Agustus 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Polres jajaran gencar memberantas tindak pidana perjudian. Tak tanggung tanggung, 78 tersangka ditangkap bersama barang bukti uang Rp48 juta, 4 unit mesin gelper dan BB lainnya.

”Sebanyak 78 tersangka, satu di antaranya perempuan kita amankan selama seminggu terakhir,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Jumat (19/8/2022) pagi.

Saat menyampaikan ekspose, Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Asep Darmawan dan beberapa Kasat Reskrim dari 12 Polres dan Polresta di jajaran Polda Riau.

Menurut Kabid Humas Polda Riau yang akrab disapa Narto ini, pengungkapan kasus penyakit masyarakat ini tidak ada kaitannya dengan Irjen Pol FS, Kadiv Propam Mabes Polri non aktif, tersangka otak pelaku pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J.

FS disebut sebut memiliki kerajaan bisnis dengan kode ”link 303”.

”Tidak ada kaitannya dengan itu. Ini memang sudah komitmen Polda Riau dibawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk memberantas perjudian. Sejak beliau dilantik akhir Desember 2021 hingga sekarang sudah 145 kasus judi yang diungkap dengan 192 tersangka,” pungkasnya.

Hal senada dikemukakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Hidayat. Para pelaku diamankan oleh anggotanya, maupun Satuan Reskrim Polres dan Polresta se Polda Riau selama satu minggu ini, berjumlah 78 orang.

”Tersangkanya 78 orang, satu di antaranya adalah perempuan. Mereka ini merupakan tersangka pelaku perjudian jenis Togel (toto gelap, red), gelper dan permainan kartu,” bebernya.

Di akhir konferensi pers, Kapolda Riau melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto mengajak tokoh agama berperan aktif mengingatkan kepada warga untuk tidak melakukan tindak pidana perjudian jenis apapun.

”Berjudi itu tidak ada manfaatnya. Malah mudaratnya lebih banyak. Agama melarang. Kalau dilakukan suami, istri melarang. Dan tidak ada yang kaya dari hasil judi,” pungkas Sunarto. (*)

Berita Lainnya

Index