Senin Besok Bank Riau Kepri Resmi Gunakan Sistem Syariah

Senin Besok Bank Riau Kepri Resmi Gunakan Sistem Syariah
Ilustrasi

PEKANBARU – PT Bank Riau Kepri (BRK), sudah resmi beralih menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dari Bank Konvensional, sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-93/D.03/2022, tertanggal 4 Juli 2022. BRK resmi menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda), dengan PT Bank Riau Kepri Syariah dengan call sign BRK Syariah.

Setelah resmi menjadi Bank Syariah, BRK langsung mengganti Logo BRK menjadi logo BRK Syariah, di mana logo yang semula berwarna merah dan kuning, kini berubah menjadi nuansa warna merah, kuning dan hijau sesuai ciri khas Melayu dengan filosofi Tanjak dan Perahu Lancang Kuning. Adapun tagline BRK Syariah adalah “Berkah untuk Semua”.

Direktur Utama BRK Syariah, Andi Buchari, mengatakan, sebelum diluncurkan oleh Wakil Presiden RI Ma’aruf Amin, terlebih dahulu BRK Syariah akan mulai beroperasi dengan menggunakan sistem IT dan operasional sudah sistem syariah, dijadwalkan akan dimulai, Senin (22/8/2022).

“Alhamdulillah pelaksanaan Cut-Off Sistem Konvensional dan proses Big Bang dapat dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2022, yang dilanjutkan proses migrasi system, IT dan operasional pada 19-21 Agustus. Go Live seluruh kegiatan usaha sebagai BRK Syariah efektif terlaksana mulai Senin 22 Agustus 2022,” ujar Dirut BRK Syariah, Andi Buchari, Ahad (21/8/2022).

Dijelaskan Andi Buchari, BRK Syariah rencananya akan diresmikan oleh Wakil Presiden RI, KH. Ma'ruf Amin, pada 25 Agustus 2022 mendatang. Pada acara peresmian tersebut, pihaknya tetap menjaga protokol kesehatan, maka peresmian akan dilaksanakan secara hybrid, offline dan online.

“Untuk yang hadir secara offline wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Andi Buchari.

Dengan semangat konversi dan spirit “Berkah Untuk Semua” tersebut, kata Andi Buchari, maka BRK Syariah dapat berperan menjadi motor penggerak, yakni pemicu sekaligus pemacu ekosistem Syariah Riau, terutama dalam mendukung pengembangan potensi ekonomi lokal atau tempatan.

Diceritakan Andi Buchari, bahwa setelah terbitnya izin dari OJK pada 4 Juli 2022 lalu, pihaknya langsung memproses berbagai hal untuk izin sistem pembayaran dari Bank Indonesia, hal-hal terkait dengan Kemenkeu, Ditjen Pajak dan lain-lain.

“Alhamdulillah seluruh proses telah difinalisasi dengan support begitu besar dari berbagai pihak. Untuk itu secara tulus kami menyampaikan terima kasih kepada OJK, Bank Indonesia, Kemenkeu, Ditjen Pajak, para pemegang saham, DPRD, seluruh pemangku kepentingan lainnya, serta kepada segenap insan BRK Syariah atas kerja keras, cerdas, ikhlas yang solid,” ungkapnya. (mcr)

Berita Lainnya

Index