Ketika Pakar Hukum Ini Kritik Polisi Tangkap Penjual Chip Domino

Ketika Pakar Hukum Ini Kritik Polisi Tangkap Penjual Chip Domino
Ilustrasi

SURABAYA - Baru-baru ini ada penangkapan penjual chip domino. Penangkapan penjual chip domino ini dikeluhkan pemilik warkop, dimana biasanya warkop ramai dan kerap didatangi karena banyak pemain Higgs Domino datang.

Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana mengkritik penangkapan penjual chip domino. Dia mengkritik tindakan polisi yang menangkap penjual chip domino karena belum ada aturannya.

"Untuk polisi, jangan sembarangan menangkap orang, karena belum ada aturannya. Jangan semua dijerat dengan pasal 303," kata Wayan.

Selain belum ada aturannya, Wayan juga menyebut penangkapan penjual chip domino juga rawan jadi ladang petugas dan tersangka 86 (damai).

"Ini rawan menjadi ladang para oknum untuk bermain 86," ujar Wayan.

Wayan menegaskan, jika pemain yang jual chip ditangkap, maka aplikasi harusnya juga diblokir.

"Kalau memang ini membahayakan bagi masyarakat, tolong Kominfo segera blokir aplikasi ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Wayan juga menjelaskan aturan mengenai jual beli chip domino juga belum diatur.

"Makanya saya tanya polisi yang menangkap penjual chip, apakah ada aturan hukum yang melarang penjualan chip domino itu? Lihat KUHP, karena di sana sudah mengatur secara umum," tandas Wayan.

Sebelumnya, IS, seorang penjual chip domino ditangkap Polsek Krembangan, Surabaya pada Selasa (9/8/2022). IS dibekuk polisi saat nongkrong di warkop, Jalan Kalianak Timur Surabaya.

Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto menjelaskan pria berambut gondrong itu diringkus saat tengah asyik bermain Higgs Domino dengan menggunakan chip. Saat diperiksa, rupanya pelaku tak hanya bermain, tapi juga menjual chip Domino.

Dari penjualan itu, pelaku mengaku kerap memperoleh keuntungan berupa uang dari hasil penjualan chip. Pelaku sendiri ditangkap saat polisi menggelar razia dan mendapat informasi terkait perjudian online. (*)

Berita Lainnya

Index