Jadi Beban APBN, Sekjen PBB Afriansyah Noor : Mestinya Uang Pensiun DPR Dihapus

Jadi Beban APBN, Sekjen PBB Afriansyah Noor : Mestinya Uang Pensiun DPR Dihapus
Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 3 September 2022.

Presiden Joko Widodo mengatakan langkah menaikkan harga BBM ini diambil untuk mengurangi beban APBN atas subsidi. Saat ini 70 persen subsidi masih dinikmati oleh orang mampu.

Langkah lainnya untuk mengurangi beban APBN adalah menghapus uang pensiun anggota DPR.

Diketahui, hingga saat ini anggota DPR mendapat uang pensiun seumur hidup dari negara meski hanya menjabat lima tahun atau satu periode.

"Oleh karena itu, pemerintah harus berani menghapus uang pensiun anggota DPR, karena sangat membebani keuangan negara," kata Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor ketika berbincang dengan media, di Jakarta, Senin 5 September 2022.

“Beban keuangan negara bisa berkurang jika pemerintah tidak lagi membayar uang pensiun anggota DPR. Periodesasinya kan, sudah selesai karena tidak terpilih lagi di daerah konstituennya. Jadi untuk apalagi mereka mendapat uang pensiun,” kata Afriansyah.

Ditambahkan, salah satu alasan mengusulkan penghapusan uang pensiun itu adalah karena semasa aktif para anggota DPR telah mendapat berbagai fasilitas besar serta memperoleh gaji yang besar juga.

Ia menilai, jumlah uang pensiun DPR yang ditanggung APBN itu cukup besar. Pemerintah bisa mengalihkan uang pensiun tersebut untuk kepentingan rakyat yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Bila pemerintah menghapus pembayaran uang pensiun itu maka dana itu bisa dialokasikan untuk kepentingan masyarakat banyak,” kata pria yang juga menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI ini.

Sebagaimana diketahui, kebijakan pensiun DPR merupakan salah satu wujud dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang - kurangnya 6 persen dan sebanyak - banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan. Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta. (*)

Berita Lainnya

Index