4 Fakta Baru Bejat 4 ABG Perkosa Gadis di Jakut

4 Fakta Baru Bejat 4 ABG Perkosa Gadis di Jakut
Ilustrasi

JAKARTA - Sungguh bejat aksi 4 ABG memperkosa gadis berusia 13 tahun di hutan kota Jakarta Utara. Kasus itu kini mendapatkan perhatian dari sejumlah figur publik, salah satunya Hotman Paris.

Pemerkosaan itu terjadi pada 6 September 2022. Keempat pelaku langsung dibekuk polisi.

Berikut sejumlah fakta baru terkait aksi pemerkosaan tersebut:

1. Pelaku Tak Ditahan

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo menegaskan pihaknya tidak bisa menahan pelaku pemerkosaan karena usianya masih di bawah umur. Sesuai amanat undang - undang, pelaku anak diselesaikan secara diversi.

"Sehingga penanganan yang kami gunakan juga harus sesuai aturan batasan usia si pelaku dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di Pasal 21 ini disebutkan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun tidak bisa dipidana," kata Wibowo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Sebagai informasi, proses hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak bisa disamakan dengan pidana bagi orang dewasa. Proses hukum terhadap ABH, terutama anak di bawah 14 tahun, harus mengikuti UU Sistem Peradilan Anak.

2. Dibina 6 Bulan

Wibowo mengatakan para pelaku akan diberi pembinaan enam bulan. Ia khawatir, bila dikembalikan, pelaku akan mengulangi kasus yang sama.

"Kalau kita kembalikan lagi, kita khawatir perbuatannya akan berulang kembali ya. Tapi kita sudah sepakat dengan tim bahwa anak-anak ini akan kita berikan pelatihan pendidikan dasar pembinaan selama 6 bulan dan nanti hasil kesepakatan kita akan ajukan ke pengadilan untuk dapat penetapan," ujarnya.

3. Panti Sosial di Cipayung

Wibowo juga menyebut polisi langsung bergerak setelah mendapat laporan ini. Pelaku langsung diamankan dan dititipkan di Panti Sosial Putra Handayani, Cipayung, Jakarta Timur.

"Jadi sekali lagi laporan yang sudah kita terima sudah ditindaklanjuti. Tanggal 6 (September) laporan itu dibuat, langsung kita amankan anak-anak ini. Kita periksa. Karena anak ini masih di bawah umur, tidak bisa kita tahan dan kita titipkan di panti rehabilitasi Cipayung," kata dia.

4. Sudah 12 Hari Dibina

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan para pelaku telah mendapat pembinaan selama 12 hari.

"Dan itu tadi kami klarifikasi kepada Bapak Kapolres bahwa langkah-langkah itu sudah dilakukan dan saat ini pelaku yang berusia di bawah 14 tahun itu sedang dititipkan di salah satu panti, Panti Handayani namanya, dikelola oleh Kementerian Sosial," kata Arist.

"Sampai hari ini, mereka dititipkan di sana sudah 12 hari. Di sana mereka sudah mendapatkan pembinaan-pembinaan," tambahnya.

Arist berkata para pelaku tidak dapat dikembalikan kepada keluarganya. Sebab, kondisi keluarga pelaku tidak dalam kondisi baik.

"Selanjutnya, ketika kami tadi mengkonfirmasi kepada empat ABG itu, tampaknya tidak layak untuk dikembalikan kepada orang tua karena orang tua juga dalam kondisi tidak baik," pungkas dia. (*)

Berita Lainnya

Index