Polres Kepulauan Meranti Tangkap Penjual dan Pembeli Nomor Togel di Selatpanjang

Polres Kepulauan Meranti Tangkap Penjual dan Pembeli Nomor Togel di Selatpanjang
Ilustrasi

MERANTI - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap tiga orang tersangka terkait tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel), di salah satu kedai kopi dekat Pelabuhan Camat Selatpanjang.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean TG SH SIK MH saat dikonfirmasi jurnalmadani.com membenarkan adanya penangkapan itu.

Melalui Kasat Reskrim, AKP Arpandy SH menjelaskan, tersangka ditangkap setelah diperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas tindak pidana penjualan nomor judi togel tersebut.

"Penangkapan pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 12.00 WIB," ungkap Kasat Reskrim, Kamis 1 Desember 2022.

Adapun para tersangka yang ditangkap, jelasnya, yakni berinisial HF, laki-laki, 37 tahun, warga jalan utama RT002 RW001 Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti, yang diduga sebagai bandar.

Kemudian tersangka berinisial AS, laki-laki, 58 tahun, warga jalan Budaya, Gang Bhakti, RT002, RW002, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, yang mengaku sebagai tukang rekap atau pencatat nomor.

Selanjutnya tersangka berinisial RH, laki-laki, 37 tahun, warga jalan Kelapa Gading, RT004, RW001, Kelurahan Selatpanjang Timur,  Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, yang mengaku sebagai pembeli.

"Pelaku mengakui bahwa benar menjual nomor togel dengan menggunakan situs judi online Master 188 putaran Singapura jenis Genting 4D. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.

Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan di TKP penangkapan, rincinya, yakni 1 (satu) lembar kertas rekapan nomor togel, 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A16 warna biru, 1 (satu) unit handphone Merk SAMSUNG J1 warna dongker, Uang Tunai pembelian nomor togel sebesar 90 ribu rupiah.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke (1) dan atau pasal 303 Bis Ayat (1) ke (1) KUH Pidana," jelas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Arpandy, SH. (*)

Berita Lainnya

Index