KPK Luncurkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2023-2024

KPK Luncurkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2023-2024

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 dengan tema Digitalisasi Untuk Cegah Korupsi.

Peluncuran Stranas PK Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri, para menteri, serta kepala daerah se Indonesia termasuk Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution.

Ketua KPK RI, Firli Bahuri menyampaikan bahwa peluncuran aksi ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 (Pasal 5) yang menyebutkan bahwa aksi pencegahan korupsi ditetapkan 2 tahun sekali oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).

Ia mengungkapkan, Timnas PK terdiri dari 5 Kementerian Lembaga yakni KPK, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri.

Jelasnya, Timnas berkoordinasi dengan sejumlah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait,dalam rangka pencegahan tindakan korupsi tersebut.

"Kita disatukan dalam satu forum dalam upaya memberantas korupsi, hari ini diagendakan melaunching Stranas PK 2023-2024," ucapnya, di Jakarta, Selasa (20/12/22).

Firli Bahuri mengatakan, Aksi Stranas PK 2023-2024 ini melibatkan 76 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten/kota.

Adapun aksi PK 2023-2024 terdiri dari 15 aksi, yaitu Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dan Tumpang Tindih Perizinan Berbasis Lahan Melalui Implementasi Kebijakan Satu Peta.

Kemudian, Pengendalian Ekspor Impor, Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat serta Pemanfaatan untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa, Perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan.

Selanjutnya, Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Pendukung Kemudahan Berusaha, Penguatan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran di Tingkat Pusat, Daerah, dan Desa, Peningkatan Efektifitas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa.

Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi di sub-Sektor Mineral dan Batubara (Minerba), Penataan Aset Pusat, Penguatan Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi.

Lalu, Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK Untuk Program Pemerintah, Penguatan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Dalam Pengawasan Program Pemerintah. Serta, Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana, Optimalisasi Pengawasan Keuangan Desa dan Penataan Aset Desa dan terakhir Penguatan Integrasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (mcr)

Berita Lainnya

Index