Masa Pengembalian Habis, 32 Kelompok SPP Belum Kembalikan Pinjaman

Masa Pengembalian Habis, 32 Kelompok SPP Belum Kembalikan Pinjaman
Bendahara BKAD Tebingtinggi, Syaifudin, menyerahkan dana SPP DAPM kepada salah seorang Ketua Kelompok Peminjam didampingi Ketua UPK DAPM Tebingtinggi Junawan, di Desa Alahair, Selasa 22 Agustus 2017

SELATPANJANG - Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Tebingtinggi sudah kehabisan cara untuk menggugah niat baik pengembalian dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dari para anggota Kelompok penunggak.

Hal itu terungkap dari laporan bulanan UPK DAPM Tuah Negeri Meranti Kecamatan Tebingtinggi yang disampaikan kepada Sekretaris Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa 22 Agustus 2017.

Hingga tanggal 31 Juli 2017 lalu, jumlah dana tunggakan dan pinjaman berjalan pada unit usaha Simpan Pinjam Perempuan di lembaga eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) itu, tercatat mencapai angka total Rp 722.178.700.

"Yang sudah habis batas waktu pengembaliannya kepada UPK sejak tahun 2011 sampai tahun 2015 silam berjumlah Rp 427.470.600, di 21 kelompok peminjam. Sedangkan tahun 2016 sampai 2017 ada 11 kelompok penunggak," ungkap Syaifudin, Bendahara BKAD Kecamatan Tebingtinggi.

Berbagai upaya sudah dilakukan UPK dan BKAD untuk membantu penyelesaian masalah pengembalian dana dari 21 kelompok penunggak tahun 2011 sampai 2015 itu, namun upaya menemui jalan buntu karena tidak ada niat baik pengembalian dari kelompok penunggak.

"Kondisi itu sudah dilaporkan UPK kepada BKAD, para Lurah, Kepala Desa, Camat dan Dinas PMD, sehingga bisa kami simpulkan hal itu sudah masuk kategori penggelapan, karena tahun masa pengembaliannya sudah lama berakhir," ujarnya.

Atas laporan tersebut, Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Tebingtinggi telah menyepakati rencana pengusutan melalui jalur hukum. Seluruh kelompok penunggak yang sudah berakhir masa pengembaliannya akan dilaporkan kepada pihak berwajib.

"Ini upaya terakhir untuk menggugah niat baik para penunggak SPP DAPM yang sudah habis masa pengembaliannya, apalagi pada tahun 2011 sampai 2015 itu tanpa agunan. Karena besarnya tunggakan, UPK kesulitan dana untuk melakukan perguliran," jelasnya.

Adapun nama-nama kelompok penunggak SPP DAPM yang sudah habis masa pengembaliannya pada tahun 2015 silam, yakni Kelompok Dagang Kerupuk, Ketua Maryani jumlah tunggakan Rp 29.636.900, Kelompok Dagang 2, Ketua Sarbiatun Rp 5.400.000 dan Kelompok Dagang 1, Ketua Neliyana Rp 2.193.100. Tiga kelompok itu berlokasi di Desa Banglas Barat.

Di Kelurahan Selatpanjang Kota, ada Kelompok Arisan Kuba Indah, Ketua Mayeti Karmila Rp 26.375.500, Kelompok Usaha Kecil, Ketua Aslinda Rp 6.008.300, Kelompok Bunga Mekar, Ketua Murniati Rp 994.400, Kelompok Dagang Pasar II, Ketua Misra Dewita Rp 23.806.500, Kelompok PKK, Ketua Tuti Irianti Rp 7.218.000, Kelompok Manggis, Ketua Ratna Rp 4.103.500, Kelompok Setia, Ketua Ita Astarita Rp 39.686.100, Kelompok Yasinan Pasar Baru, Ketua Erni Rp 16.442.800.

Di Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kelompok Kencana, Ketua Pujianti berjumlah Rp 4.777.600, Kelompok Cempaka Putih, Ketua Asperia Rp 80.960.000, Kelompok Cempaka Putih II, Ketua Sutrimah berjumlah Rp 68.421.900.

Di Kelurahan Selatpanjang Timur, Kelompok Arisan Bersama, Ketua Novita Safitri Rp 5.500.000, Kelompok Dasawisma Mangga, Ketua Munawarni Rp 20.787.300, Kelompok Kamboja II Ketua Kamariah Rp 9.715.900, Kelompok Meranti, Ketua Nurbaiti Rp 26.495.300, Kelompok Yasinan Mandiri, Ketua Masita Handayani Rp 19.523.000, Kelompok Yasinan Mandiri I, Ketua Yulfitri Rp 8.773.800 dan Kelompok Nadin Mandiri, Ketua Jusnala Dewi Rp 20.650.700. (san)

Berita Lainnya

Index