Kejari Rohul Terima Pelimpahan Tahap 2 Tersangka dan BB Korupsi APBDes Alahan

Kejari Rohul Terima Pelimpahan Tahap 2 Tersangka dan BB Korupsi APBDes Alahan

ROKAN HULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) telah menerima pelimpahan tahap 2 atas Tersangka dan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Korupsi APBDes Alahan, Kecamatan Rokan IV Koto, dari Penyidik Tipikor Polres Rokan Hulu.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, kepada wartawan, Jum'at (3/2/2023).

Adapun tersangka yang diserahterimakan yakni JK bin UM, mantan Kepala Desa Alahan Tahun 2017, warga Dusun Suka Menanti, Desa Alahan, Kecamatan Rokan IV Koto dan EF bin KA, mantan Bendahara Desa Alahan Tahun 2017.

"Mereka diduga melakukan tindak pidana Korupsi Pengelolaan dan Pertanggung jawaban anggaran SILPA APBDes Tahun Anggaran 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Alahan Tahun Anggaran 2017," ungkap Kajari.

Bersama kedua tersangka, beber Kajari lagi, Penyidik Polres Rokan Hulu juga menyerahkan sejumlah barang bukti dan dokumen terkait perkara, yakni uang sebesar Rp.226.512.000,- yang akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Kemudian ada dokumen Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 400 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu, Peraturan Desa Alahan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2017, Peraturan Desa Alahan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017, Peraturan Desa Alahan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun Anggaran 2017, Keputusan Kepala Desa Alahan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu.

Selain itu, ada 1 (satu) bundel dokumen rekening koran BRK (Bank Riau Kepri) dengan nomor rekening 11-50-30022-9 a/n Desa Alahan Cabang Pasir Pengaraian untuk bulan Januari s/d Oktober 2017, 3 (tiga) bundel map dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bendahara Desa Tahun Anggaran 2017, 1 (satu) bundel dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan Januari – Desember 2017 Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu, Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor : 01354/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto (belanja ADD tahap I 60%) sebesar Rp.365.808.000,-, Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor : 01477/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto (belanja dana desa tahap I 60%) sebesar Rp.459.906.600,-.

"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti itu, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk proses Persidangan," ujar Fajar Haryowimbuko.

Kepala Kejari Rokan Hulu itu juga mempersilakan masyarakat untuk dapat mengawal jalannya persidangan perkara dimaksud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang akan terbuka untuk umum.

"Itu sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas dalam proses pembuktian perkara tersebut, serta meminta agar masyarakat dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah kepada para tersangka, hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap nantinya," tutur Kajari Rokan Hulu. (ns)

Berita Lainnya

Index