Idulfitri 1444 Hijriyah, Mendagri Minta Pemda Lakukan 6 Langkah ini

Idulfitri 1444 Hijriyah, Mendagri Minta Pemda Lakukan 6 Langkah ini
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

JAKARTA - Untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dalam menghadapi hari raya Idul fitri 1444 Hijriyah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan surat edaran kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

Demikian disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral dalam rangka kesiapan menghadapi Idul fitri 1444 di Mabes Polri, Kamis (6/4/2023).

"Kami akan mengeluarkan surat edaran kepada rekan-rekan kepala daerah yang mengatur 6 langkah dalam rangka kesiapan menghadapi idul fitri 1444 Hijriah. Dilakukan pada 18 April hingga 1 Mei," ucap Tito Karnavian.

Dijelaskan Tito, langkah pertama tentang dukungan kelancaran arus mudik dan arus balik lebaran. Terutama pada posko Pemda agar dapat digabung dengan posko Forkopimda. Kedua, mempersiap siagakan komponen kesiapsiagaan pemadam kebakaran dan Satpol PP serta Dinas Kebersihan.

"Komponen-komponen yang selama ini dapat digunakan oleh daerah, mulai dari pemadam kebakaran, Satpol PP, dan Dinas Kebersihan. Dengan banyaknya masyarakat nanti akan banyak pulak sampah, maka kebersihan menjadi hal yang pertama," terangnya.

Ketiga, pengaturan dan kesiagaan untuk tempat wisata. "Terutama yang menjadi perhatian ialah tempat yang banyak kerumunan manusianya seperti kebun binatang, pantai, dan taman kota," katanya.

Agar menghindari korban kecelakaan di lokawisata, lanjut Tito, maka perlunya sinergitas antara pemerintah daerah bersama Basarnas dan BNPB agar membuat pengaturan pengawasan ditempat hiburan.

Keempat, pengaturan pasar tumpah agar tidak terjadi kemacetan arus lalulintas. karena menurutnya titik tumpah seringkali menjadi titik tumpul sebuah kemacetan.

Kelima, pengamanan lingkungan terutama menjaga rumah kosong yang ditinggal mudik. Poin terakhir, pemerintah daerah agar siaga dalam mengantisipasi bencana alam dan non alam, termasuk mengecek angkutan laut harus menyediakan pelampung untuk penumpang.

"Kita wajibkan angkutan laut untuk menyiapkan pelampung untuk penumpang. Kejadian hampir tiap tahun overload terutama kapal-kapal kecil yang penumpangnya banyak sekali dari pulau ke pulau, dan ini dapat menggunakan anggaran reguler untuk pemerintah daerah maupun pos anggaran Belanja Tak Terduga (BTT)," pungkasnya. (mcr)

Berita Lainnya

Index