Pendaftaran Caleg ke KPU Mulai 1-14 Mei 2023

Pendaftaran Caleg ke KPU Mulai 1-14 Mei 2023
Ilustrasi

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik, mengungkapkan bahwa pendaftaran calon anggota legislatif untuk pemilu 2024 akan dimulai pada 1-14 Mei 2023 mendatang atau kurang dari sebulan lagi.

Hal itu sesuai dengan aturan Pasal 247 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pencalonan anggota legislatif dilaksanakan sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara. Terlebih pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 telah ditetapkan bahwa hitung-hitungan sembilan bulan tersebut jatuh pada 14 Mei 2023.

“Oleh karena itu kami berencana untuk membuka pendaftaran atau pengajuan daftar calon anggota legislatif selama 14 hari, di rentang waktu tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023,” kata Idham dalam webinar yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu, (8/4/2023).

Hingga saat ini, pemilu di Indonesia, termasuk pileg, masih menggunakan sistem proporsional terbuka. Alasannya, Pasal 168 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 sampai saat ini masih efektif berlaku. Sementara untuk pemilu DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak seperti diatur Pasal 168 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Kita ketahui sistem pemilu untuk DPD ini tidak berevolusi atau tidak bertransformasi sejak DPD ada pada tahun 2004 yang lalu,” kata Idham.

Pemilu proporsional daftar terbuka ini telah melalui proses panjang. Selama masa pemerintahan Orde Baru, sistem pemilu kala itu menggunakan sistem proporsional daftar tertutup atau yang juga dikenal dengan istilah stelsel daftar. Baru memasuki tahun 2024 sistem pemilu Indonesia menggunakan sistem proporsional daftar terbuka walau pada tahun itu ambang batas masih terbilang tinggi, yakni 30%.

Beberapa waktu lalu, pemilu dengan sistem proporsional tertutup sempat mencuat ke permukaan publik. Pemicunya adalah pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia sempat mengatakan bahwa sistem proporsional tertutup akan mendorong kaderisasi di parpol dan mencegah terjadinya liberalisasi politik.

"Dan selanjutnya memberikan insentif bagi peningkatan kinerja di DPR. Dan pada saat bersamaan karena ini adalah pemilu serentak antara pileg dan pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan bisa ditekan, sebab pelaksanaan pemilu menjadi lebih sederhana,” kata Hasto pada Jumat, (30/12/2022), lalu.

Kala itu, usul yang dimunculkan oleh Hasto sempat menuai kritik tajam, baik dari kalangan pengamat politik maupun parpol-parpol lain. Terlebih lagi, dengan masih efektifnya peraturan mengenai sistem proporsional terbuka seperti yang diungkap Idham, maka sejauh ini kemungkinan sistem pemilu Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup terbilang kecil. (*)

Berita Lainnya

Index