JURNALMADANI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Riau, Rabu (10/12/2025), diikuti secara hybrid oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Riau.
Hadir langsung Anggota KPU Riau Nahrawi, Abdul Rahman, dan Supriyanto, Sekretaris KPU Riau Rudinal B, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Nirson, serta jajaran Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Perwakilan partai politik tingkat provinsi juga turut mengikuti kegiatan ini.
Sementara peserta dari KPU Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Subbagian Teknis, serta admin/operator SIMPAW yang hadir secara daring.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau, Nahrawi, dalam sambutannya menegaskan bahwa penanganan PAW merupakan bagian penting dari tugas pelayanan KPU karena terkait dengan keberlangsungan fungsi representasi publik di lembaga legislatif.
Ia menjelaskan, selama masa jabatan anggota DPRD tidak menutup kemungkinan muncul kondisi yang menyebabkan seorang anggota dewan tidak dapat melanjutkan tugas. Dalam situasi itu, mekanisme PAW menjadi instrumen penting yang harus dijalankan secara tertib dan berlandaskan aturan.
“PKPU Nomor 3 Tahun 2025 memberikan kejelasan langkah bagi seluruh jajaran penyelenggara agar setiap permohonan PAW dapat diproses dengan standar yang sama, tertib, dan tetap menjaga prinsip-prinsip akuntabilitas,” ujarnya.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait ketentuan dan alur PAW sesuai PKPU 3/2025. Peserta juga menerima penjelasan mengenai kelengkapan administrasi yang wajib dipenuhi serta pendalaman teknis penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW).
Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, peserta diberi kesempatan menyamakan persepsi agar implementasi regulasi dan pengoperasian aplikasi PAW dapat berjalan seragam di seluruh daerah.
KPU Provinsi Riau berharap kegiatan ini meningkatkan kesiapan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam memberikan layanan PAW yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. KPU Riau juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan tahapan PAW Anggota DPRD di wilayah Riau. (mcr)

.jpg)