ROKAN HULU - Kepolisian Sektor Rambah Resor Rokan Hulu terus mengimbau dan mensosialisasikan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Upaya yang dilakukan seperti memasang spanduk khususnya kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Rambah untuk tidak membuka lahan kebun dengan cara membakar pada Jumat (28/04/2023).
Saat melaksanakan patroli rutin pemantauan Kamtibmas di wilayah Kecamatan Rambah, personel juga memberikan imbauan dan sosialisasi dengan membawa spanduk larangan Karhutla kepada warga.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambah IPTU Syafarudin SH menjelaskan, kegiatan imbauan dan sosialisasi Karhutla itu rutin dilaksanakan setiap harinya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Rambah.
"Kita paparkan ke masyarakat tentang Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah," ujarnya.
"Dengan adanya imbauan dan sosialisasi ini diharapkan warga mengerti dan memahami tentang larangan membakar hutan dan lahan serta ancaman pidana dari perbuatan tersebut," tambah Iptu Syafarudin SH. (ns)