SELATPANJANG - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di lingkungan Polres Kepulauan Meranti, kembali menggelar sidang dengan agenda putusan di Gedung Kemala Bhayangkari Jalan Merdeka, Selatpanjang, Selasa 17 Oktober 2017 mulai pukul 09.15 WIB.
Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, IPTU Djonni Rekmamora dalam siaran pers kepada wartawan mengungkapkan, kali ini tiga personel Polres Kepulauan Meranti direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun dua diantaranya masih menyatakan banding.
Sidang itu dipimpin Wakapolres Kepulauan Meranti, KOMPOL DR. Wawan Setiawan, SH, MH selaku Ketua Komisi, Kasubbag Bin Ops Bag Ops, AKP Syamsueri selaku Wakil Ketua dan Kaur Bin Ops Satuan Reskrim, IPTU Herman Jalaludin selaku Anggota.
Adapun personel Polri yang dihadapkan pada Sidang KKEP itu, yakni BRIPTU AF NRP 88020577 jabatan Brig Polres Kepulauan Meranti, Brigadir RE NRP 86060813 jabatan Brig Polres Kepulauan Meranti dan Brigadir APH NRP 87010935 jabatan Brig Polres Kepulauan Meranti.
Dalam risalah putusan yang dibacakannya, Ketua Komisi Sidang KKEP menjelaskan, BRIPTU AF terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003. Sesuai tuntutan, AF direkomendasi PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Kemudian Brigadir RE juga terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003. RE direkomendasi PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Terakhir Brigadir APH juga terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003, direkomendasi PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Setelah dilakukan pembacaan putusan, BRIPTU AF dan Brigadir RE menyatakan banding atas putusan Sidang KKEP. Untuk itu Ketua Komisi memberikan waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan banding ke Bidang Hukum Polda Riau.
Sebagai pendamping terduga pelanggar pada sidang itu, hadir Kasat Tahti Polres Kepulauan Meranti, IPTU H. Marianto Efendi dan Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti, IPDA Jimmy SH, MH.
Sedangkan bertindak selaku Penuntut, Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti, IPDA Ricky Marzuki, SH dan Sekretaris Sidang, Brigadir Provos Polres Kepulauan Meranti, BRIPDA Novia Akmanellya.
Sidang yang juga dihadiri 20 personel Polres Kepulauan Meranti itu berakhir sekira pukul 11.00 WIB, dimana selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali. (san)
Tiga Oknum Polisi Direkomendasi PTDH, Dua Ajukan Banding
Redaksi
Selasa, 17 Oktober 2017 - 02:13:00 WIB
Sidang pembacaan putusan
Pilihan Redaksi
IndexSedikitnya 10 Orang Tewas Saat Penembakan Massal di Pantai Bondi Australia
45 Calon Pejabat Eselon II Pemprov Riau Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba
Kapolda Riau Deklarasikan Green Policing Runners, Tanam 100 Pohon Tepi Sungai
Tim Gabungan Gagalkan Penyeludupan 5 Calon PMI Ilegal ke Kamboja
Kemenhut Buka Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu Hutan
Prabowo Mulai Tertibkan Semua Pembalakan Liar
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Jaksa Kejati Kepri Dicopot Terkait Pembalakan Hutan Sijunjung Sumbar
Kamis, 11 Desember 2025 - 15:08:39 Wib Hukum
Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Erwin Tersangka Korupsi
Kamis, 11 Desember 2025 - 04:57:20 Wib Hukum
Cerita 7 Hari Tim Reskrim Menembus Hutan, Harimau dan Buaya Demi Amankan 300 Kubik Kayu Ilegal
Rabu, 10 Desember 2025 - 12:47:34 Wib Hukum
Dari 137 Kasus Korupsi, Kejati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara
Selasa, 09 Desember 2025 - 20:14:15 Wib Hukum

.jpg)