Kinerja Inspektorat Daerah Lemah, Kemendagri Lakukan Terobosan Ini

Kinerja Inspektorat Daerah Lemah, Kemendagri Lakukan Terobosan Ini
Plt. Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih (kiri) saat menyampaikan capaian kinerja tiga tahun Kemendagri di kantornya

JAKARTA – Kinerja inspektorat di daerah di nilai masih lemah dalam melakukan tugas pengawasan kinerja pemerintah. Pasalnya para pengawas atau yang di kenal dengan sebutan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) itu, masih belum tegas kepada para pejabat pemerintah daerah.

Dalam rentang waktu 2015-2017 terdapat 6.327 APIP binaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari kebutuhan secara nasional sebanyak 26.712 APIP yang tersebar di 34 provinsi dan 514 Kabupaten/Kota.

“Kami Kemendagri khususnya Inspektorat Jenderal (Irjen) dengan difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan solusi-solusi terhadap isu yang berkembang yaitu lemahnya inspektorat daerah,” ujar Plt. Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat, Rabu 11 Oktober 2017 lalu.

Setelah melakukan kajian bersama KPK, Kemendagri melakukan penguatan APIP daerah dengan melakukan beberapa terobosan. Melakukan quasi vertikal pengangkatan Inspektur Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pengangkatan Inspektur Provinsi oleh Mendagri berdasarkan usulan Gubernur dan pengangkatan Inspektur Kabupaten/Kota oleh Gubernur berdasarkan usulan Bupati/Walikota.

Selain itu, Kemendagri melakukan peningkatan eselonering Inspektur Provinsi dan Kabupaten/Kota. Eselonering Inspektur Provinsi setara dengan Sekda (I/b) dan eselonering Inspektur Kabupaten/Kota setara dengan Sekda (II/a).

“Eselonering, selama ini Inspektorat adalah sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekda, sehingga isu independen ini kita menganalisa salah satu penyebabnya adalah karena inspektorat ini dibawah Sekda sejajar dan dengan OPD lain,” sambung Plt. Irjen ini.

Terobosan kedua yang dilakukan Kemendagri yakni dalam penyusunan anggaran pengawasan didasarkan pada 31 mandat pengawasan sebagaimana tercantum dalam Permendagri 32 Tahun 2017 dan Permendagri 33 Tahun 2017.

Yang ketiga adalah aspek sumber daya dengan mengalokasikan 500 lulusan IPDN menjadi pengawas pemerintah setiap tahun dan melalui penyesuaian atau inpassing PNS dalam jabatan fungsional pengawas pemerintah.

“Dengan terobosan tersebut kami mencoba untuk menguatkan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan, baik pusat maupun daerah,” tutupnya. (red)

Berita Lainnya

Index