135 PNS Pemkab Meranti Ikut Pembekalan Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah

135 PNS Pemkab Meranti Ikut Pembekalan Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah

MERANTI - Sebanyak 135 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengikuti pembekalan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah, Selasa (31/10/2023) di Kampus STKIP Selatpanjang.

Adapun dari 135 PNS itu, terdiri dari 54 peserta Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II, serta 81 peserta Ujian Penyesuaian Ijazah PNS.

Pembekalan dibuka oleh Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Sekretaris Daerah Bambang Suprianto. Hadir juga staf ahli Bupati Rokhaizal, perwakilan BKD Provinsi Riau, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti Bakharuddin.

Sekda Bambang Suprianto menyampaikan, pembekalan itu bertujuan guna membantu peserta dalam menghadapi ujian nantinya. Menurutnya, pemerintah berupaya untuk menyelenggarakan ujian agar peserta dapat segera naik ke jenjang yang lebih tinggi.

"Tidak sekadar memberikan tempat, Pemkab juga telah memberikan ruang untuk mengikuti ujian bagi PNS guna meningkatkan kapasitasnya ke jenjang yang lebih tinggi," ucapnya.

Lebih lanjut, Bambang juga menyampaikan untuk dapat naik ke jenjang yang lebih tinggi, dibutuhkan kompetensi yang memadai. Oleh karena itu, ujian itu diselenggarakan melalui BKPSDM Kepulauan Meranti bekerjasama dengan BKD Provinsi Riau.

"Terima kasih kepada perwakilan BKD Provinsi Riau, karena telah memilih Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai lokus peningkatan ASN," ujar Bambang.

Dia berpesan kepada para peserta agar dapat mengunakan kesempatan tersebut dengan baik, karena kesempatan tersebut jarang dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Saya berharap semua peserta dapat lulus ujian sehingga memiliki kesempatan karir yang lebih baik," katanya.

Sementara itu, Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKD Provinsi Riau Andi Husnadi menyampaikan, dalam proses pengembangan karir PNS untuk beralih golongan ada beberapa proses yang harus dilalui. Salah satunya mengikuti ujian dinas dan penyesuaian  ijazah.

"Seperti dari golongan II ke golongan III jika tidak memiliki ijazah S1 tentunya harus mengikuti ujian dinas. Maka untuk naiknya harus diuji terlebih dahulu untuk melihat kelayakannya," jelas Andi.

Andi juga mengatakan, bahwa proses itu dijalankan oleh semua pemerintah, baik di daerah maupun pemerintah pusat.

"Kami selaku pihak yang diberi kepercayaan oleh Pemkab Kepulauan Meranti tentunya akan melakukannya dengan profesional sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. (Prokopim)

Berita Lainnya

Index