Dua Maling Kabel Optik Ditangkap, Tiga Masuk DPO

Dua Maling Kabel Optik Ditangkap, Tiga Masuk DPO
Dua tersangka yang berhasil diamankan polisi

SELATPANJANG - Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus pencurian kabel optik merek NYY milik PLN Area Dumai, yang dititipkan kepada Eko Janeri, di halaman depan rumah abang iparnya Herianda, di Gang Habib, Jalan Rintis, Selatpanjang Timur.

Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin, kepada wartawan, Kamis 23 November 2017 mengungkapkan, peristiwa pencurian itu diketahui oleh saksi Herianda, setelah melaksanakan sholat subuh pada hari Ahad tanggal 19 November 2017 pukul 06.00 WIB.

"Dua pelaku yang sudah berhasil ditangkap, yakni PRM, 17 tahun, pelajar, warga Jalan Banglas Gang Juragan RT.003 RW.002, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan IS, 26 tahun, wiraswasta, warga Jalan Rintis Gang Bakti, Kecamatan Tebingtinggi," ungkapnya.

Kronologis peristiwa pencurian, jelasnya, pada hari Ahad tanggal 19 November 2017 sekira pukul 04.00 WIB, Herianda bangun dari tidur dan hendak mengambil air wudhu untuk Sholat Subuh. Saat itu masih melihat Kabel Optik merek NYY ukuran 70 milik Kantor PLN area Dumai di halaman depan rumahnya. Namun sekira pukul 06.00 WIB setelah selesai sholat subuh, Herianda sudah tidak lagi melihat kabel itu (hilang).

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material lebih kurang sebesar 125 juta rupiah," kata Paur Humas.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan dan mencari informasi pelaku. Kemudian pada hari Rabu 22 November 2017 pukul 14.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian adalah PRM dan IS bersama 3 orang lainnya.

Sekira pukul 15.00 WIB tim langsung bergerak menuju rumah IS dan langsung mengamankan tersangka IS dan PRM. Dari rumah pelaku diamankan barang bukti berupa martil dengan gagang warna kuning, pisau dapur gagang warna kuning dan kulit kabel optik bekas.

"Dari keterangan tersangka, bahwa pencurian itu dilakukan bersama tiga orang lainnya yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Paur Humas.

Tersangka juga mengaku telah menjual barang hasil curian kabel optik itu kepada penampung barang bekas berinisial SRY alias BTT, 51 tahun dan DHN, 59 tahun, di Jalan Tanjung Harapan Selatpanjang, sebanyak 27 kilogram dengan harga Rp.1.647.000.

"Tersangka sudah diamankan ke Mako Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bersama barang bukti Martil gagang berwarna kuning, Pisau dapur gagang berwarna kuning, 1 karung kulit kabel optik dan kuningan kabel optik seberat 27 kilogram," rincinya.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, tambah Paur Humas, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti juga masih melakukan pencarian dan pengembangan perkara terhadap tersangka lainnya. (san)

Berita Lainnya

Index