BB Narkoba Berkurang

Propam Polda Kepri Periksa Kasat Resnarkoba Polresta Barelang

Propam Polda Kepri Periksa Kasat Resnarkoba Polresta Barelang
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

BATAM - Sejumlah anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kompol Satria Nanda diperiksa Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan kasus narkoba.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi di Batam, Rabu, (14/8/2024), membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Iya betul sekali dan ini sedang kami lakukan pendalaman terhadap apa saja keterlibatan di situ, karena pelakunya ada beberapa orang,” kata Pandra.

Menurut perwira menengah Polri tersebut, pemeriksaan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang beserta anggotanya merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polresta Barelang.

Namun, Pandra enggan merincikan berapa jumlah oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang diperiksa Propam Polda Kepri.

“Kan pelakunya ada beberapa orang, maksudnya ini pengembangan dari kasus yang lain, dia (Kasat Resnarkoba) nangkap tapi tidak ada pelaku kan gitu,” ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Lampung itu menekankan, pemeriksaan terhadap oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini bentuk Komitmen Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah dalam menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mendukung program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Selain itu, langkah tegas ini merupakan bentuk pengawasan melekat (Waskat) yang dilaksanakan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu terhadap jajarannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di lingkungan Polri.

“Dugaan ini kenapa salah satu bentuk pengawasan pimpinan terhadap anggotanya yaitu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022,” kata Pandra.

Pandra menambahkan, Polda Kepri dan jajaran tegas dalam pemberantasan narkoba, menindak siapa saja yang terlibat, termasuk anggota yang bermain-main dengan narkoba.

Namun, lanjut dia, pihaknya menjunjung azas praduga tak bersalah, sehingga dilakukan pendalaman. Mengenai informasi, bahwa keterlibatan oknum Polresta Barelang itu terkait berkurangnya jumlah barang bukti narkoba yang hendak diekspos seberat satu kg, perlu pembuktian.

"Kami ada azas praduga tak bersalah tidak bisa kami melakukan pembuktian itu, atau tuduhan-tuduhan atau persangkaan apabila tidak ada bukti," kata Pandra. (ant)

Berita Lainnya

Index