SELATPANJANG - Kasus asusila kembali terungkap di wilayah hukum Polsek Merbau, Kepulauan Meranti. Pekan lalu delapan remaja pria menyetubuhi wanita dibawah umur. Kali ini seorang guru sekolah dasar berstatus honorer ketahuan telah mencabuli muridnya.
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin, yang juga mantan Kapolsek Merbau kepada wartawan mengungkapkan, pada pukul 11.30 WIB, Rabu 6 Desember 2017, Polsek Merbau telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Telah diamankan Polsek Merbau pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial MR alias AP, 37 tahun, Guru Honor SD Negeri 01 Telukbelitung, warga Jalan Bintan, Kelurahan Telukbelitung, Kecamatan Merbau," ungkapnya.
AKP Amir Husin menerangkan, TKP kasus itu terjadi di WC Sekolah SD Negeri 01 Telukbelitung Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, pada tanggal 9 Oktober 2017 pukul 09.00 WIB. Korbannya berinsial SQ, anak perempuan 9 tahun, murid SD Negeri 01 Telukbelitung.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk saksi korban, pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 WIB, pada saat pelajaran sekolah berlangsung, pelaku menyuruh murid berinisial FN (saksi) agar memanggil korban SQ keluar dari ruangan kelas.
Setelah keluar dari kelas, korban dibawa pelaku ke ruangannya, kemudian korban diberi sepotong kue bronis dan pelaku mengatakan akan memberikan kejutan kepada korban, tetapi tidak di ruangan itu, namun diminta pelaku agar korban mencari tempatnya di mana.
Karena korban tidak tahu apa yang dibicarakan pelaku, selanjutnya pelaku sendiri yang menentukan ruangannya, dan akhirnya pelaku menyuruh korban agar bertemu di salah satu ruangan, yakni WC atau toilet milik Majelis Guru.
Ketika saksi korban menuju WC Guru yang ditentukan pelaku, disana ternyata pelaku sudah menunggu, kemudian pelaku mencium pipi kanan dan kiri korban, selanjutnya pelaku mencium bibir korban dengan waktu yang lama, hingga perbuatan cabul dilakukan pelaku di dalam WC itu.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, kata Kasubbag Humas, saat ini tersangka dan perkaranya beserta sejumlah barang bukti telah dilimpahkan dari Polsek Merbau ke Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti.
Adapun barang bukti, yakni 1 buah kursi plastik warna biru merek Napolly, 1 buah gembok beserta kunci WC warna silver merek Finn, 1 helai baju sekolah warna putih dan 1 helai rok warna merah milik korban. (san)
Lagi, Polsek Merbau Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Redaksi
Rabu, 06 Desember 2017 - 05:34:00 WIB
Pelaku saat diinterogasi petugas Kepolisian
Pilihan Redaksi
IndexSedikitnya 10 Orang Tewas Saat Penembakan Massal di Pantai Bondi Australia
45 Calon Pejabat Eselon II Pemprov Riau Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba
Kapolda Riau Deklarasikan Green Policing Runners, Tanam 100 Pohon Tepi Sungai
Tim Gabungan Gagalkan Penyeludupan 5 Calon PMI Ilegal ke Kamboja
Kemenhut Buka Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu Hutan
Prabowo Mulai Tertibkan Semua Pembalakan Liar
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Jaksa Kejati Kepri Dicopot Terkait Pembalakan Hutan Sijunjung Sumbar
Kamis, 11 Desember 2025 - 15:08:39 Wib Hukum
Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Erwin Tersangka Korupsi
Kamis, 11 Desember 2025 - 04:57:20 Wib Hukum
Cerita 7 Hari Tim Reskrim Menembus Hutan, Harimau dan Buaya Demi Amankan 300 Kubik Kayu Ilegal
Rabu, 10 Desember 2025 - 12:47:34 Wib Hukum
Dari 137 Kasus Korupsi, Kejati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara
Selasa, 09 Desember 2025 - 20:14:15 Wib Hukum

.jpg)