Lagi, Polsek Merbau Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Lagi, Polsek Merbau Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Pelaku saat diinterogasi petugas Kepolisian

SELATPANJANG - Kasus asusila kembali terungkap di wilayah hukum Polsek Merbau, Kepulauan Meranti. Pekan lalu delapan remaja pria menyetubuhi wanita dibawah umur. Kali ini seorang guru sekolah dasar berstatus honorer ketahuan telah mencabuli muridnya.

Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin, yang juga mantan Kapolsek Merbau kepada wartawan mengungkapkan, pada pukul 11.30 WIB, Rabu 6 Desember 2017, Polsek Merbau telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Telah diamankan Polsek Merbau pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial MR alias AP, 37 tahun, Guru Honor SD Negeri 01 Telukbelitung, warga Jalan Bintan, Kelurahan Telukbelitung, Kecamatan Merbau," ungkapnya.

AKP Amir Husin menerangkan, TKP kasus itu terjadi di WC Sekolah SD Negeri 01 Telukbelitung Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, pada tanggal 9 Oktober 2017 pukul 09.00 WIB. Korbannya berinsial SQ, anak perempuan 9 tahun, murid SD Negeri 01 Telukbelitung.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk saksi korban, pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 WIB, pada saat pelajaran sekolah berlangsung, pelaku menyuruh murid berinisial FN (saksi) agar memanggil korban SQ keluar dari ruangan kelas.

Setelah keluar dari kelas, korban dibawa pelaku ke ruangannya, kemudian korban diberi sepotong kue bronis dan pelaku mengatakan akan memberikan kejutan kepada korban, tetapi tidak di ruangan itu, namun diminta pelaku agar korban mencari tempatnya di mana.

Karena korban tidak tahu apa yang dibicarakan pelaku, selanjutnya pelaku sendiri yang menentukan ruangannya, dan akhirnya pelaku menyuruh korban agar bertemu di salah satu ruangan, yakni WC atau toilet milik Majelis Guru.

Ketika saksi korban menuju WC Guru yang ditentukan pelaku, disana ternyata pelaku sudah menunggu, kemudian pelaku mencium pipi kanan dan kiri korban, selanjutnya pelaku mencium bibir korban dengan waktu yang lama, hingga perbuatan cabul dilakukan pelaku di dalam WC itu.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, kata Kasubbag Humas, saat ini tersangka dan perkaranya beserta sejumlah barang bukti telah dilimpahkan dari Polsek Merbau ke Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti.

Adapun barang bukti, yakni 1 buah kursi plastik warna biru merek Napolly, 1 buah gembok beserta kunci WC warna silver merek Finn, 1 helai baju sekolah warna putih dan 1 helai rok warna merah milik korban. (san)

Berita Lainnya

Index