DPP Partai Bulan Bintang Bersikap Tegas Terhadap Kasus Ayam Goreng Widuran

DPP Partai Bulan Bintang Bersikap Tegas Terhadap Kasus Ayam Goreng Widuran

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) mengambil sikap tegas mengenai kasus Ayam Goreng Widuran yang ramai dibicarakan di masyarakat.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Gugum Ridho Putra, S.H, M.H menjelaskan, dengan mempertimbangkan bahwa pelaku usaha diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk tidak hanya melakukan sertifikasi dan pencantuman label halal bagi produk halal, tetapi juga diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang kandungan maupun proses pembuatannya tercampur, terkandung dan/atau terkontaminasi bahan yang nonhalal.

“Reaksi masyarakat yang kuat menunjukkan tingginya sensitivitas umat terhadap isu halal dan semakin mengukuhkan bahwa jaminan kehalalan bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga kebutuhan konsumen dan bentuk perlindungan hak dasar masyarakat,” kata Gugum dalam keterangan pers rilisnya, Jumat (30/5/2025).

Gugum menegaskan, demi melindungi konsumen beragama Islam dan menjaga kerukunan antar umat beragama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menerima saran, nasihat, dan konsultasi dengan Majelis Syura DPP Partai Bulan Bintang, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang memberikan pernyataan resmi terkait kasus Ayam Goreng Widuran.

Pertama, kata Gugum, DPP PBB mengimbau pemilik maupun manajemen Ayam Goreng Widuran untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Tidak hanya kepada para pelanggan tetapi juga kepada seluruh masyarakat Indonesia, melakukan evaluasi, serta menjamin secara serius akan menjalankan kewajiban pencantuman keterangan tidak halal pada produknya,” jelasnya.

Kedua, mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan lembaga-lembaga terkait untuk meningkatkan sosialisasi kepada para pelaku usaha tentang kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal, termasuk pula kewajiban pencantuman keterangan tidak halal pada produk yang kandungan maupun proses pembuatannya tercampur, terkandung dan/atau terkontaminasi bahan yang nonhalal.

Ketiga, mengimbau para pelaku usaha untuk memberikan perhatian serius dan menaati kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal maupun kewajiban pencantuman keterangan tidak halal untuk produk yang kandungan maupun proses pembuatannya tercampur, terkandung dan/atau terkontaminasi bahan yang nonhalal.

Keempat, mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan lembaga-lembaga terkait yang berwenang untuk melakukan audit dan pengawasan secara berkala terhadap pelaku usaha kuliner seperti rumah makan, katering, dan lainnya tentang kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal maupun kewajiban pencantuman keterangan tidak halal untuk produk nonhalal.

Kelima, mengimbau pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, lembaga-lembaga terkait serta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran atas kewajiban pencantuman label halal dan keterangan tidak halal sesuai Ketentuan yang berlaku di bawah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan berlaku lainnya;

Keenam, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaku usaha menegakkan kewajiban pencantuman label halal dan keterangan tidak halal untuk produk nonhalal dengan melakukan pengaduan dan pelaporan kepada pihak berwenang.

“Apabila dirugikan secara langsung atas dugaan pelanggaran ataupun kelalaian pelaku usaha atas kewajiban labeling untuk tidak ragu mengambil langkah hukum pengaduan maupun pelaporan sesuai saluran hukum yang telah tersedia,” tegas Gugum.

Sekjen Partai Bulan Bintang Yuri Kemal Fadlullah, S.H, M.H menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara muslim terbesar memiliki tanggung jawab dan peluang besar untuk menjadi pusat halal dunia.

“Oleh karena itu, penguatan pengakuan internasional sertifikasi halal Indonesia tidak hanya penting untuk kepentingan ekspor, tetapi juga untuk memperkuat posisi diplomatik dan peran global Indonesia dalam ekonomi syariah,” jelasnya.

Sementara Ketua Majelis Syura DPP PBB Muhammad Saltut menjelaskan, dalam ajaran Islam, umat muslim diwajibkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan thayyib (baik) hal ini ditegaskan dalam Al Qur'an.

“Mengkonsumsi makanan hahal ada di dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 168 berbunyi : “Wahai manusia, makanlah sebagian ( makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata,” kata Saltut mengutip Surah Al-Baqarah Ayat 168.

Majelis Syura DPP PBB menegaskan, bahwa perlindungan terhadap hak konsumen muslim atas makanan halal bukan hanya persoalan agama, tapi juga hak asasi dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (rls)

Berita Lainnya

Index