Terima Laporan Korban, Polisi Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Terima Laporan Korban, Polisi Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur
Tersangka

MERANTI - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengamankan satu orang pemuda yang diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Jumat (06/06/2025) kemarin.

Pria berinisial AN 22 tahun asal Kecamatan Tebingtinggi Timur harus diamankan petugas tim Opsnal Polres Kepulauan Meranti lantaran perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, S.H, M.H mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarganya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/VI/2025/SPKT/ POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 03 Juni 2025. penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Wilayah Konsensi PT NSP tepatnya di pondok kecil tempat peristirahatan para pekerja.

Setelah diamankan tim melakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui pada saat diinterogasi bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial SI 16 tahun.

“Dari hasil interogasi, tersangka AN mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya sebanyak tiga kali," ungkap Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dilakukannya pertama terjadi pada tahun 2022, kemudian persetubuhan kedua terjadi pada tahun 2023 dan persetubuhan ketiga terjadi di Pekanbaru.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan saksi - saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan," kata Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan satu helai baju lengan pendek warna Pink, satu helai Celana pendek warna Hijau, BH warna Coklat, Celana Dalam warna Ungu, Baju kaos warna hitam, Celana pendek boxer warna biru dongker.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Humas Polres Meranti)

Berita Lainnya

Index