Prabowo Saksikan Pengembalian Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO, Rp2,4 Triliun Ditampilkan Langsung

Prabowo Saksikan Pengembalian Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO, Rp2,4 Triliun Ditampilkan Langsung

JURNALMADANI - Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp 13 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) ke negara. Penyerahan uang triliunan rupiah itu digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

Pantauan dari lokasi, Prabowo datang sekitar pukul 10.55 WIB, mengenakan baju safari warna coklat muda.

Setibanya di lobi Gedung Kejaksaan Agung, Prabowo langsung disambut oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya.

Di dalam lobi, Prabowo pun langsung diperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 2,4 triliun. Tinggi tumpukan itu mencapai sekitar 2 meter.

"Kalau Rp 13 triliun, kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp 2,4 triliun," ucap Jaksa Agung.

Adapun uang yang dipamerkan Kejagung ini hanya sebagian dari total Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13 triliun yang sudah disita Kejagung.

Terlihat pula, Prabowo sempat berbincang dengan Jaksa Agung serta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan pejabat lainnya di hadapan tumpukan uang itu.

Setelah mendengarkan laporan Jaksa Agung, Prabowo pun menyaksikan proses penyerahan uang sitaan Kejagung di lokasi.

Prosesi penyerahan uang dilakukan oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan dengan menggunakan papan uang bertuliskan nominal Rp 13.255.244.538.149.

Saat seremoni penyerahan uang dilakukan, Prabowo tampak bertepuk tangan.

Kasus Korupsi CPO

Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO.

Dalam kasus ini, tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun).

Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun).

Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung.

Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.

 

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, penyerahan uang pengganti tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.

“Saudara-saudara, Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki, renovasi 8.000 sekolah lebih, 8.000 lebih sekolah. Kalau satu kampung nelayan, kita anggarkan Rp22 miliar, kampung untuk nelayan dengan fasilitas yang selama 80 tahun Republik Indonesia berdiri, tidak pernah diperhatikan dan tidak pernah diurus,” ucap Presiden pada Senin, 20 Oktober 2025.

Presiden Prabowo juga menekankan bahwa hukum tidak boleh diterapkan secara tebang pilih. Aparat penegak hukum, baik jaksa, polisi, maupun hakim, diminta untuk menggunakan nurani dan menjauhi praktik yang merugikan masyarakat kecil.

Acara penyerahan ini menjadi momentum penting yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi. (*)

Berita Lainnya

Index