Menteri Purbaya Siap Kucurkan Dana Darurat Bencana Sumatera, Pemerintah Pantau Kondisi Lapangan

Menteri Purbaya Siap Kucurkan Dana Darurat Bencana Sumatera, Pemerintah Pantau Kondisi Lapangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

JURNALMADANI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kesiapan pemerintah untuk mengucurkan dana darurat guna penanggulangan dampak banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera. Pernyataan ini disampaikan Purbaya di tengah situasi bencana yang memerlukan respons cepat dari pemerintah pusat.

Saat ditemui media di sela-sela acara Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Jakarta pada Sabtu, Purbaya mengakui belum sepenuhnya memahami detail terkait aturan Dana Bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB). Meski demikian, ia menekankan komitmennya untuk menyediakan alokasi dana cadangan demi mengatasi berbagai dampak bencana di Sumatera.

Kesiapan ini menjadi sorotan utama di tengah desakan berbagai pihak agar pemerintah pusat segera menetapkan status darurat bencana nasional. Penetapan status ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengerahan sumber daya dan bantuan yang lebih besar serta terkoordinasi untuk daerah terdampak.

Kesiapan Pendanaan dan Mekanisme Pooling Fund Bencana (PFB)

Menteri Purbaya secara lugas menyatakan kesiapannya untuk bertindak jika diperlukan dalam urusan pendanaan bencana. "Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja," kata Purbaya, menunjukkan respons cepat terhadap kebutuhan anggaran penanganan bencana di Sumatera.

Pernyataan ini muncul di tengah keberadaan Pendanaan Inovatif PFB yang telah diterbitkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana sejak 13 Agustus 2021, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan fiskal.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, PFB merupakan komitmen pemerintah untuk memperkuat ketahanan fiskal dalam menanggulangi dampak bencana alam dan non-alam. Mekanisme ini memungkinkan pemerintah mengatur strategi pendanaan risiko bencana, baik melalui alokasi APBN/APBD maupun dengan memindahkan risiko kepada pihak ketiga melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat.

Dengan adanya PFB, diharapkan biaya penanganan bencana berskala besar tidak lagi hanya mengandalkan alokasi tahunan APBN/APBD. Sistem ini bertujuan mempercepat pemulihan serta melindungi masyarakat yang paling terdampak, terutama kelompok miskin dan rentan, dari kerugian akibat bencana.

Desakan Status Bencana Nasional dan Respons Pemerintah Pusat

Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan fokus utama pemerintah saat ini adalah menyalurkan bantuan kepada wilayah-wilayah yang tengah dilanda bencana alam. Pemerintah terus melakukan pemantauan lapangan secara intensif sebelum mengambil keputusan lanjutan terkait kemungkinan penetapan status bencana nasional.

Sejumlah pihak terus mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional. Desakan ini muncul terkait banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatera baru-baru ini, khususnya di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, yang menimbulkan kerusakan luas.

Alasan utama di balik desakan tersebut adalah skala kerusakan dan dampak bencana yang dianggap telah melampaui kapasitas pemerintah daerah untuk menanganinya secara mandiri. Meskipun pemerintah provinsi terkait telah menetapkan status tanggap darurat di tingkat lokal, koordinasi dan sumber daya yang lebih besar dari pemerintah pusat dinilai krusial.

Penetapan status bencana nasional diharapkan dapat menggerakkan seluruh sumber daya, bantuan, dan penanganan yang lebih terstruktur dan terkoordinasi dari pemerintah pusat. Langkah ini penting untuk memastikan penanganan bencana berjalan efektif dan pemulihan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan komprehensif. (*)

Berita Lainnya

Index