Karena Umroh saat Bencana

Presiden Prabowo Minta Bupati Aceh Selatan Dicopot, Ini Mekanismenya

Presiden Prabowo Minta Bupati Aceh Selatan Dicopot, Ini Mekanismenya
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat koordinasi penanganan dampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat di Posko Terpadu Lanud Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12/2025). ANTARA/HO-BPMI

JURNALMADANI - Presiden Prabowo Subianto melontarkan kecaman keras terhadap kepala daerah yang tidak hadir dan meninggalkan wilayahnya saat dilanda situasi krisis atau bencana.

Dalam rapat penanganan bencana di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025), Presiden menyindir tindakan tersebut sebagai perilaku yang tidak dapat ditoleransi, terutama dalam konteks militer.

"Itu kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya, meninggalkan anak buah. Waduh, itu enggak bisa," ujar Prabowo.

Sindiran tersebut diduga kuat diarahkan kepada Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan yang kedapatan pergi umrah bersama keluarga (diduga untuk merayakan ulang tahun istrinya) saat rakyat di wilayah yang dipimpinnya merana akibat bencana banjir dan tanah longsor.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa tindakan meninggalkan wilayah saat kondisi genting tidak dapat diterima.

Ia langsung menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memproses tindakan tegas terhadap bupati yang pergi tanpa izin saat wilayahnya ditetapkan dalam status darurat bencana.

"Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa… hehe. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” tanya Prabowo, yang langsung dijawab, “Bisa, Pak,” oleh Mendagri Tito Karnavian.

Bupati Aceh Selatan bersama Istri (ist)

 

Polemik ini semakin membesar lantaran Mirwan diketahui berangkat umrah tanpa mengantongi izin bepergian ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, membenarkan bahwa Mirwan tidak memiliki izin dari Gubernur Aceh maupun Mendagri.

Bahkan, Benni menambahkan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan melalui Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.

Penolakan itu dilakukan karena Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Selatan, sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Mendagri telah menghubungi Mirwan melalui sambungan telepon dan memerintahkan yang bersangkutan untuk segera kembali ke Indonesia.

Mirwan dikabarkan sudah dalam perjalanan pulang dan sedang transit di Kuala Lumpur pada Minggu (7/12/2025).

Sanksi Politik dan Mekanisme Pemberhentian

Akibat dugaan kegagalan kepemimpinan ini, Mirwan MS yang juga merupakan politikus Partai Gerindra, langsung menerima sanksi politik. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengumumkan pemecatan Mirwan MS dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Meskipun sanksi politik telah dijatuhkan, proses pemberhentian seorang kepala daerah dari jabatannya harus melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemberhentian dapat diusulkan oleh DPRD jika bupati dianggap melanggar sumpah jabatan atau tidak melaksanakan kewajiban. Usulan tersebut kemudian harus melalui Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan putusan hukum.

Berdasarkan putusan MA, Mendagri kemudian memiliki kewajiban untuk memberhentikan bupati dalam waktu paling lambat 30 hari. Kasus Mirwan yang diduga meninggalkan tugas saat tanggap darurat dan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban. (*)

Berita Lainnya

Index