Selama Ada Bukti, Kejaksaan Agung Tidak Akan Lindungi Oknum Jaksa Nakal

Selama Ada Bukti, Kejaksaan Agung Tidak Akan Lindungi Oknum Jaksa Nakal

JURNALMADANIKejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa dari Kejati Banten dan Kejari Tigaraksa.

Kejagung menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak para pelaku, termasuk jika melibatkan pimpinan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidikan akan terus didalami.

“Prinsipnya, kami tidak akan melindungi oknum-oknum di internal kami. Selama barang bukti kuat, pasti kami tindak lanjuti, termasuk ke atas (pimpinan)," ucap Anang di Kejagung, Jumat (19/12/2025).

Ia menambahkan, oknum jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Sanksi final yang menanti mereka adalah pemecatan secara tidak hormat.

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menangkap seorang jaksa Kejati Banten berinisial RZ bersama dua pihak swasta, DF dan MS. Dalam operasi itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp914 juta.

Meskipun diawali oleh OTT KPK, penanganan kasus ini kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Anang menjelaskan, pelimpahan dilakukan karena Kejagung telah lebih dulu melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka lain dalam perkara ini.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang jaksa dari Kejari Tigaraksa, berinisial HMK dan RV, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang sama, yang menyasar seorang terdakwa kasus UU ITE. (*)

Berita Lainnya

Index