Hore! Bulan Ini Purbaya Cairkan Tambahan Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru Daerah

Hore! Bulan Ini Purbaya Cairkan Tambahan Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru Daerah
Ilustrasi

JURNALMADANI – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan tambahan anggaran bagi guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah akan dilakukan pada Desember 2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di akhir tahun, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak guru ASN daerah.

Tambahan anggaran tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025. Dalam keputusan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 sebesar Rp 7,66 triliun yang dialokasikan kepada pemerintah daerah.

Dana ini digunakan sebagai dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak menerima tambahan penghasilan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa pencairan tambahan DAU tersebut memang dilakukan pada penghujung tahun dengan mempertimbangkan kondisi dan kapasitas fiskal negara sepanjang 2025.

"Pencairannya agak delay ke Desember, menyesuaikan dengan kapasitas fiskal 2025," ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (26/12).

Askolani menegaskan, meskipun realisasi anggarannya dilakukan di akhir tahun, kebijakan pemerintah untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah sebenarnya telah ditetapkan sejak awal.

Pemerintah hanya melakukan penyesuaian waktu penyaluran agar pengelolaan fiskal tetap terjaga secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, Askolani menilai penyaluran tambahan anggaran pada Desember 2025 justru berpotensi memberikan dampak positif bagi perekonomian. Tambahan dana tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli para guru, sekaligus memberikan efek ganda bagi aktivitas ekonomi menjelang tutup tahun.

"Kebijakan sudah ada. Pencairan dilakukan di penghujung tahun untuk membantu para guru dan daya beli (serta) ekonomi)," katanya.

Dengan adanya tambahan DAU ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru ASN daerah dapat lebih terjamin, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan fiskal yang dihadapi sepanjang 2025. (*)

Berita Lainnya

Index