JURNALMADANI - Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Riau meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serius dalam mengusut dugaan korupsi di PLN Rayon Selatpanjang yang mencapai 6,8 Miliar Rupiah.
Ketua DPD Forkorindo Provinsi Riau, Tumbur Pardomuan Batubara mengungkapkan, dugaan korupsi itu bukan peristiwa tunggal, melainkan praktik berulang lintas tahun anggaran, yang diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan mencerminkan bobroknya pengawasan serta lemahnya tata kelola pengadaan BBM untuk pembangkit listrik tenaga diesel di PLN Rayon Selatpanjang.
Diungkapkannya, terdapat dua tahun anggaran yang krusial menjadi sorotan tajam dugaan korupsi pengadaan BBM di PLTD Rayon Selatpanjang.
Pada tahun 2016 terdapat kekurangan BBM sebanyak 200.000 liter dengan estimasi kerugian negara lebih kurang Rp 2 Miliar, dimana pelaksananya adalah PT. Patra Zalva.
Kemudian pada tahun 2019 terdapat kekurangan realisasi 400.000 liter BBM dengan estimasi kerugian negara Rp 4,8 Miliar, dimana pelaksananya adalah PT. Patra Komala.
"Total dugaan kerugian negara dari dua tahun anggaran tersebut diperkirakan mencapai Rp 6,8 Miliar. Angka yang kami nilai sebagai kejahatan serius terhadap uang rakyat," ujarnya, seperti dikutip dari ribaknews.com, Minggu 11 Januari 2026.
Forkorindo Riau menilai, kekurangan ratusan ribu liter BBM bukan sekedar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya praktik tidak sehat, baik dalam proses distribusi, pengawasan maupun tender.
“Jika ratusan ribu liter BBM bisa hilang tanpa alarm berbunyi, maka patut diduga ada pembiaran sistemik, bahkan kemungkinan permainan kotor bersama oknum oknum berwenang. Negara dirugikan, rakyat yang menanggung,” tegas TP Batubara.
Forkorindo dalam hal ini juga mempertanyakan fungsi pengawasan internal PLN serta peran pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses penerimaan dan pembayaran BBM.
Setelah laporan dugaan kasus korupsi ini diserahkan kepada APH, kata Batubara, aparat penegak hukum menyatakan tidak tinggal diam. Dugaan korupsi itu telah menjadi perhatian serius Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti.
"Pihak Tipikor Polres Kepulauan Meranti menjelaskan bahwa perkara ini sudah memasuki tahap permintaan dokumen, khususnya terhadap PLN Cabang Dumai, guna mendalami alur pengadaan, distribusi, hingga pertanggungjawaban BBM yang dipersoalkan," ungkap Batubara.
Pernyataan itu, lanjutnya, menjadi sinyal bahwa kasus tersebut tidak lagi berhenti pada wacana, melainkan telah bergerak ke tahap penyelidikan aktif. Forkorindo akan terus mengawal proses hukum dan mengingatkan agar penanganan perkara tidak berujung pada pengendapan kasus.
“Jangan sampai publik kembali disuguhi drama hukum yang ramai di awal, sunyi di akhir. Ini ujian integritas Polres, PLN dan komitmen negara dalam memerangi korupsi,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi BBM di PLN Rayon Selatpanjang, tambah Batubara, kini menjadi barometer keberanian penegak hukum di Kepulauan Meranti, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau kembali tunduk pada kekuatan uang dan kepentingan.
Dikatakannya, Forkorindo memastikan akan terus membuka data dan mengawasi perkembangan perkara, bahkan siap membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi apabila ditemukan indikasi penghentian atau pengaburan proses hukum.
“Tahun baru 2026 seharusnya membawa harapan. Namun selama korupsi masih diberi ruang, rakyat hanya diwarisi kerugian dan ketidakadilan,” tutup TP Batubara. (*)

.jpg)