JURNALMADANI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menetapkan status tersangka dan menahan Aditya Rizki Pradana (ARP), anak eks Bupati Bangka Selatan Justiar Noer (JN), dalam kasus korupsi. Aditya menyusul ayahnya yang sudah terlebih dulu ditahan pada Jumat, 12 Januari 2026.
Ayah dan anak tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara melalui Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) yang diduga fiktif di Pulau Lepar Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan periode 2017 hingga 2024.
Eks anak buah Justiar Noer, yakni Rizal, Sonny Apriansyah dan Doddy Kusuma, juga turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya juga sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tua Tunu Kota Pangkalpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Sabrul Iman mengatakan Aditya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menikmati uang hasil korupsi yang mencapai Rp 45,9 miliar.
"Tersangka ARP menerima uang total sebesar Rp 235 juta yang diserahkan bertahap mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta per bulannya dari PT SAS," ujar Sabrul kepada wartawan, Rabu malam, 14 Januari 2026.
Sabrul menuturkan Aditya juga mendapat kiriman uang Rp 1,5 miliar dari ayahnya bertepatan dengan penyerahan uang untuk pengadaan lahan tambak udang dari PT SAS.
"Pengiriman uang kepada tersangka ARP atas perintah ayahnya, yakni tersangka JN, yang saat itu menjabat sebagai bupati. Tujuannya untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada AD di PT SAS meski perusahaan tersebut belum beroperasi sama sekali," ujar dia.
Menurut Sabrul, uang yang diterima Aditya di rekening pribadinya patut diduga merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh ayahnya.
Hal tersebut secara hukum, telah menyempurnakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh ayahnya untuk mendapatkan uang sebesar Rp 45,9 miliar.
"Penahanan tersangka ARP dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tua Tunu Pangkalpinang. Penerimaan uang oleh tersangka AD ini merupakan hasil dari penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan ayahnya, saat masih sebagai Bupati Bangka Selatan," ujar dia.
Kasus ini bermula saat investor PT SAS berencana berinvestasi membuka tambak udang dan meminta dicarikan lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan.
Sebagai bupati, Justiar Noer meminta dana operasional awal Rp 9 miliar dengan menjanjikan lahan dan percepatan perizinan serta kesepakatan harga sebesar Rp 20 juta per hektare kepada PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM).
Secara bertahap, uang yang diterima oleh Justiar Noer mencapai Rp 45,9 miliar. PT SAS dan LAM kemudian dirugikan karena proses pengurusan lahan dan perizinan yang dilakukan tersangka Rizal atas perintah Justiar Noer melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Pertanian (DPPP) tidak teregister dalam buku surat masuk dan keluar dinas terkait serta diterbitkan tanpa kelengkapan dokumen pendukung dan tidak melalui mekanisme internal dinas.
Para tersangka dijerat pidana pasal ke satu Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berikutnya, subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Dan Kedua : Pasal 607 ayat (2) huruf a Jo Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

.jpg)