JURNALMADANI – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pati, Sudewo, ternyata bukan tindakan impulsif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memantau pergerakan orang nomor satu di Kabupaten Pati tersebut sejak akhir tahun lalu, tepatnya November 2025.
Langkah senyap ini diambil setelah KPK mengendus adanya rencana pemerasan masif terkait pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan struktur kekuasaan hingga ke tingkat desa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa radar komisi antirasuah sudah menyala jauh sebelum penangkapan dilakukan pada Senin (19/1/2026).
Informasi awal mengenai rencana bancakan jabatan ini masuk ke KPK pada November 2025, saat Sudewo mulai membahas skema pengisian jabatan dengan tim suksesnya.
"Memang dari awal kita pantau terus perkembangannya. November kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya rencana itu (pemerasan)," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Setelah menerima laporan masyarakat, tim KPK langsung melakukan telaah dan analisis mendalam.
Ketika informasi tambahan mengenai adanya transaksi nyata masuk, tim penindakan langsung bergerak melakukan operasi senyap di lapangan.
Modus Operandi
Berdasarkan konferensi pers KPK, konstruksi perkara ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi perangkat desa pada Maret 2026.
Terdapat kekosongan sekitar 601 jabatan di 401 desa.
Sudewo diduga memanfaatkan momen ini dengan menunjuk para kepala desa (kades) yang merupakan orang kepercayaannya, disebut sebagai "Tim 8", untuk menjadi koordinator pengumpulan uang di setiap kecamatan.
Fakta terungkap bahwa tarif jabatan ini diumumkan secara terbuka kepada warga, namun nilainya telah digelembungkan (mark-up) oleh para pengepul.
Mulanya permintaan awal Bupati Sudewo adalah Rp125 juta hingga Rp150 juta per jabatan.
Kemudian arif ke calon perangkat desa (caperdes) dimark-up menjadi Rp165 juta sampai Rp225 juta.
Ancaman yang digunakan pun cukup efektif untuk menekan para calon: jika tidak membayar, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya.
Uang Rp2,6 M dalam Karung Beras
Puncak dari pemantauan KPK terjadi pada Senin (19/1/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.
Uang tersebut disita dari hasil pemerasan di satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Jaken.
Untuk mengelabui petugas dan meminimalisir kecurigaan, uang miliaran rupiah tersebut tidak disimpan dalam tas atau brankas, melainkan dimasukkan ke dalam karung beras, karung pakan ternak, dan kantong kresek pasar, seolah-olah mereka sedang memobilisasi hasil bumi.
Buntut dari operasi ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.
Keempat tersangka tersebut adalah Sudewo (SDW), Bupati Pati Periode 2025–2030; Abdul Suyono (YON), Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION), Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan (JAN), Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK mengimbau masyarakat Pati, khususnya para calon perangkat desa yang merasa pernah diperas, untuk berani melapor.
Hal ini diperlukan untuk menelusuri kemungkinan praktik serupa terjadi di 20 kecamatan lainnya di Kabupaten Pati yang belum terungkap. (*)
.jpg)