Polres Kepulauan Meranti Ringkus DPO Pengedar Narkoba

Polres Kepulauan Meranti Ringkus DPO Pengedar Narkoba
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek, SH bersama Wakapolres, Kompol Afrizal Asri, saat melihat barang bukti yang berhasil disita

SELATPANJANG - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Riau, berhasil meringkus pengedar narkotika asal Kabupaten Siak yang sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di Jalan Dorak Gang Syawal, Selatpanjang Timur, Kamis 15 Februari 2018, pukul 21.30 WIB.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek, SH kepada jurnalmadani.com mengungkapkan, tersangka pengedar narkotika itu berhasil diringkus bersama seorang pelajar 15 tahun, yang diduga ikut menjadi kaki tangan peredaran narkotika.

"Tersangka Hardi Winanda alias Ardi bin Aprijal, umur 26 Tahun, berdasarkan KTP warga Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, yang bertempat tinggal sekarang di Jalan Dorak, Gang Syawal, Selatpanjang Timur. Kemudian RA alias IZ, pelajar umur 15 Tahun, warga Jalan Banglas, Gang Juragan, Selatpanjang Timur," ungkap Kapolres.

Kronologis penangkapan, pada Kamis 15 Februari 2018 sekira pukul 21.30 WIB, dari hasil penyelidikan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, diketahui target DPO atas nama Hardi Winanda sedang berada di rumahnya di Jalan Dorak Gang Syawal, Selatpanjang Timur.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke rumah Hardi Winanda dan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah tersebut, dimana saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan, tim menemukan 4 (empat) orang yang berada di dalam rumah itu.

"Namun 2 (dua) orang lainnya berhasil melarikan diri, sedangkan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama Hardi Winanda yang merupakan target (DPO) dan satu orang temannya yang masih dibawah umur berinisial RA alias IZ berhasil di tangkap," kata Kapolres.

Setelah berhasil menangkap tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, lanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti langsung membawanya ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di TKP, yakni :

• 2 (dua) paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.
• 3 (tiga) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu-Shabu.
• 1 (satu) buah Timbangan digital.
• 3 (tiga) buah sumbu kompor.
• 4 (empat) buah mancis.
• 1 (satu) buah sendok takar Shabu terbuat dari kertas.
• 1 (satu) bungkus plastik klep bening kosong.
• 1 (satu) buah dompet berwarna hitam.
• 2 (dua) buah pecahan kaca pirek.
• 1 (satu) unit HP merek Xiaomi warna coklat.
• 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI.
• 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI.
• 1 (satu) buah tempat penyimpanan shabu terbuat dari lakban.
• 1 (satu) buah dompet merk Vans tempat penyimpanan peralatan untuk menghisap shabu.
• 1 (satu) buah ATM Bank BNI Platinum.
• Uang tunai diduga sisa hasil penjualan shabu sejumlah Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah). (san)

Berita Lainnya

Index