JURNALMADANI - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terus mendorong tertib administrasi organisasi kemasyarakatan (Ormas) dengan menghadirkan layanan pendaftaran Ormas secara online melalui program SiPa’CiK (Sistem Pelayanan, Pencatatan, dan Informasi Keormasan). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah Ormas dalam melakukan pencatatan dan pelayanan keormasan secara transparan dan terintegrasi.
Kepala Kesbangpol Riau, Boby Rachmat, mengatakan bahwa SiPa’CiK merupakan inovasi digital pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang keormasan. Melalui sistem ini, proses pendaftaran Ormas tidak lagi dilakukan secara manual.
“SiPa’CiK atau Sistem Informasi Pelayanan, Pencatatan dan Informasi Keormasan ini kami siapkan agar Ormas di Riau lebih mudah, cepat, dan tertib dalam melakukan pendaftaran serta pembaruan data,” ujar Kaban Kesbangpol Riau, Boby Rachmat, di Pekanbaru, Senin (09/02/2026).
Dijelaskan, alur pendaftaran Ormas dimulai dengan pengajuan permohonan secara online melalui laman resmi yang telah disediakan (www.bidangiii.com). Setelah itu, permohonan akan diterima oleh admin untuk selanjutnya diteruskan kepada pimpinan guna mendapatkan disposisi dan petunjuk.
Setelah memperoleh disposisi pimpinan, pihak Kesbangpol akan menghubungi Ormas terkait untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem. Seluruh data dan dokumen yang masuk kemudian akan diverifikasi oleh petugas.
“Jika data dan dokumen dinyatakan belum lengkap atau belum benar, maka Ormas akan diminta melakukan perbaikan data. Namun, apabila sudah lengkap dan sesuai, proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Diungkapkan, tahapan selanjutnya adalah koordinasi jadwal survei lapangan. Kesbangpol Riau akan membentuk tim survei yang ditugaskan secara resmi untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi Ormas yang bersangkutan.
Kaban Kesbangpol Boby Rachmat menambahkan, survei lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan Ormas sesuai dengan data yang disampaikan. Hasil survei tersebut akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan lanjutan.
Apabila hasil survei tidak ditemukan permasalahan, proses akan dilanjutkan dengan korespondensi untuk tanda tangan elektronik (TTE). Selanjutnya, dokumen resmi akan diterbitkan dan dapat diakses langsung melalui akun Ormas di sistem SiPa’CiK.
“Dokumen yang sudah terbit nantinya bisa diunduh langsung oleh Ormas melalui akun masing-masing. Semua proses tercatat dalam sistem sehingga lebih akuntabel,” ungkapnya.
Sebaliknya, jika hasil survei menemukan adanya permasalahan, Kesbangpol akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan Ormas terhadap regulasi.
Melalui SiPa’CiK, ia berharap seluruh Ormas di Provinsi Riau dapat terdata dengan baik dan aktif memperbarui informasi organisasinya. Sistem ini juga diharapkan menjadi sarana komunikasi yang efektif antara pemerintah dan Ormas.
“Kami mengajak seluruh Ormas di Riau untuk segera mendaftarkan dan memastikan keberadaan organisasinya melalui SiPa’CiK. Ini demi tertib administrasi, kepastian hukum, dan penguatan peran Ormas dalam pembangunan daerah," pungkasnya. (mcr)

.jpg)