Pemkab Kepulauan Meranti Larang Minol Dijual Bebas

Pemkab Kepulauan Meranti Larang Minol Dijual Bebas
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. H Irmansyah, M.Si

SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melarang praktek penjualan minuman beralkohol (Minol) semua golongan secara bebas. Para pemasok dan penjual Minol di daerah ini mesti mengantongi izin dan mematuhi ketentuan berlaku.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Kepulauan Meranti, Irmansyah, saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Terpadu, Dorak, Selatpanjang, Kamis 8 Maret 2018.

Dikatakannya, izin yang diberikan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, memuat ketentuan atau persyaratan yang mesti dipatuhi.

"Untuk itu setiap pemasok dan penjual di minta untuk mengurus perizinan. Prinsipnya dengan adanya izin akan lebih mudah untuk mengontrolnya," kata Irmansyah.

Ditegaskannya, minuman beralkohol meskipun golongan A, yakni yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) dibawah 5 persen, penjualannya hanya diatur di tempat-tempat tertentu yang telah mengantongi izin sesuai peraturan berlaku.

"Tidak dibenarkan dijual di mini market, toko, warung kaki lima dan di tempat-tempat umum yang dilarang, meskipun minol golongan A dibawah 5 persen. Namun hanya boleh di tempat khusus dan tertutup seperti Hotel atau KTV yang telah mengantongi izin penjualan," jelasnya.

Meskipun telah mengantongi izin, terang Irmansyah, pemilik usaha tetap memiliki kewajiban dan tanggungjawab mengontrol konsumennya. "Minol itu dilarang dijual kepada anak-anak, pelajar, mahasiswa, pns juga honorer," ucapnya.

Saat ini ada satu pemilik usaha yang mengantongi izin distribusi Minol di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemilik usaha itu memiliki kewajiban untuk melaporkan tempat penjualan, disamping membayar pajak dan retribusi daerah.

"Jika ternyata pemilik usaha kedapatan melanggar ketentuan perizinan, maka izin usaha yang diberikan bisa dicabut," tegasnya. (san)

Berita Lainnya

Index