Aturan Baru Terbit, Kemkomdigi Tutup Akun Platform Digital Anak di Bawah 16 Tahun

Aturan Baru Terbit, Kemkomdigi Tutup Akun Platform Digital Anak di Bawah 16 Tahun
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid

JURNALMADANI - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, bahwa pihaknya akan menonaktifkan akun platform digital anak-anak. Hal ini sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Komdigi (Permenkimdigi) nomor 9 tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dengan telah diterbitkannya aturan tersebut, maka akun platform digital anak berusia dibawah 16 tahun akan dinonaktifkan.

Dalam menonaktifkan akun-akun platform digital anak itu, diungkapkan Meutya akan dilakukan mulai tanggal 28 Maret 2026. Hal ini untuk menghindari dampak negatif platform digital terhadap anak-anak.

"Tahap implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan," kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Adapun dirincikan Menkomdigi sejumlah akun anak yang dinonaktifkan itu yakni sejumlah platform digital media sosial (medsos). Bahkan tidak hanya itu, terdapat pula akun anak pada gim daring (game online), yang turut akan dinonaktifkan Kemkomdigi.

Menkomdigi menegaskan bahwa aturan tersebut bukan sebagai larangan anak-anak untuk mengakses ruang digital. Namun dijelaskannya, kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menunda anak terpapar dari dampak negatif ruang digital.

"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi," ujarnya. (mcr)

Berita Lainnya

Index