SELATPANJANG - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti masih melakukan pembahasan mendalam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Setelah beberapa kali melakukan kunjungan konsultasi ke daerah lain, Pansus DPRD menilai masih perlu dilakukan perbaikan Ranperda IUJK yang akan disahkan melalui Sidang Paripurna DPRD untuk diterapkan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kami minta Bagian Hukum Setdakab dan OPD pemrakarsa bekerja sama dengan Pansus DPRD melalui tenaga ahli. Kami mengutus dua orang tenaga ahli untuk berdiskusi dalam proses penyempurnaan Ranperda," kata Edi Masyhudi, Ketua Pansus Ranperda IUJK dalam Rapat kemarin.
Setelah hasil penyempurnaan Ranperda itu betul betul rampung, kata Edi, Pansus DPRD akan mengundang Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi di Kepulauan Meranti, untuk melakukan rapat dengar pendapat sekaligus sosialisasi.
Menjawab permintaan Pansus itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah SH menyatakan sependapat dan akan mengundang tenaga ahli yang ditunjuk Pansus DPRD Untuk bersama sama membahas Ranperda tersebut.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Kepulauan Meranti, Irmansyah, yang mengharapkan staf ahli DPRD dapat memperbanyak berkas hasil kunjungan konsultasi, sehingga dapat dipelajari.
"Kami telah membaca masukan dari Pansus terkait mekanisme perizinan yang dicontohkan (dari Kota Pekanbaru) dan diberikan kepada kami, dari referensi itu terlihat sekali perbedaan yang di Ranperda kita 10 hari kerja, sementara di Kota Pekanbaru hanya tiga hari," ungkapnya.
Sementara itu, Marhisyam, anggota Pansus Ranperda IUJK lainnya menyarankan agar proses perbaikan Ranperda itu ditargetkan limit waktunya. Mengingat Pansus DPRD lainnya akan melaporkan hasil kajian pada Sidang Paripurna sambil menunggu agenda Bamus.
Kabag Hukum Setdakab Sudandri mengatakan, pihaknya meminta waktu tiga pekan untuk merampungkan Ranperda IUJK itu. Meskipun nanti akan ditunda pengesahannya, namun pihaknya akan tetap merampungkan sambil menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.
Ketua Pansus Ranperda IUJK, Edi Masyhudi mengatakan, dirinya akan menjadwalkan kembali rapat lanjutan untuk pengambilan keputusan penundaan, sembari menunggu Ranperda IUJK rampung di perbaiki. (rls)
Pansus DPRD Meranti Utus Ahli Bahas Ranperda IUJK Bersama OPD
Redaksi
Sabtu, 31 Maret 2018 - 02:42:00 WIB
Pansus DPRD Meranti membahas Ranperda IUJK bersama OPD terkait, kemarin
Pilihan Redaksi
IndexWabup Muzamil Ajak Masyarakat untuk Bersyukur dan Berpikir Positif
Bupati Meranti Dukung Penambahan Jadwal Kapal Roro Perintis Saat Mudik Lebaran 2026
Korupsi Kuota Haji: Yaqut Tarik Fee Rp 42,2 Juta hingga Coba Kondisikan Pansus DPR
Kisah Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Parlemen
Komisi II DPRD Meranti Pertanyakan Tunda Bayar 2025 ke BPKAD, Target Rampung Maret 2026
Senin, 26 Januari 2026 - 23:00:00 Wib Parlemen
Ketua DPRD Meranti Khalid Ali Ikuti Rakor Persiapan Imlek dan Ramadan 2026
Kamis, 15 Januari 2026 - 18:00:00 Wib Parlemen
DPRD Kepulauan Meranti Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Ferry Dalam Waktu Dekat
Senin, 02 Februari 2026 - 20:00:00 Wib Parlemen
Komisi II DPRD Meranti Dorong Dinas Perikanan Minta Program Pusat melalui DPR RI
Senin, 26 Januari 2026 - 17:00:00 Wib Parlemen

.jpg)