Polisi Masih Selidiki Dugaan Permen Mengandung Narkoba

Polisi Masih Selidiki Dugaan Permen Mengandung Narkoba
ilustrasi

SELATPANJANG - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Riau, bersama instansi terkait masih melakukan penyelidikan dugaan permen mengandung Narkoba, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang merasa anak balitanya telah menjadi korban.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Darmanto SH mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan tindakan represif, sebelum hasil uji laboratorium lembaga resmi menyatakan produk permen itu positif mengandung Narkotika.

Mengemukanya informasi dugaan permen mengandung narkoba itu, bermula pada hari Jumat 30 Maret 2018 sekira jam 14.00 wib, salah seorang anak balita berinisial CSA 3,8 tahun bermain di rumah kakeknya dan dibelikan permen di warung sebanyak 5 bungkus atas permintaan korban.

Dari laporan ibu korban berinisial RN 34 tahun, sekira jam 19.00 WIB anak balitanya mulai bertingkah laku aneh dan tidak mau tidur sampai pagi. Melihat gelagat anaknya itu, Sabtu sekira pukul 12.30 WIB balita itu dibawa ke RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk pengobatan didampingi anggota Satuan Resnarkoba.

"Terhadap anak tersebut sekalian dilakukan tes urine, dimana hasil tes urine Positif (+) mengandung narkotika (methafetamin dan amphetamin)," ungkap Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti menghubungi pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Kepulauan Meranti, guna koordinasi terkait dugaan permen yang mengandung Narkotika tersebut.

"Sampai saat sekarang kami masih melakukan penyelidikan terhadap keluarga korban dan lingkungan sekitarnya, berikut dengan distributor yang memasukan produk permen itu di wilayah Selatpanjang," jelas Kasat Resnarkoba. (san)

Berita Lainnya

Index